Pemerintah Jelaskan Alasan TMII Baru Diambil Alih Sekarang dari Yayasan Keluarga Cendana
Menurut Setya pada prinsipnya pemerintah menginginkan adanya pengelolaan TMII yang lebih baik sehingga memberikan kontribusi pada negara.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan mengapa pemerintah baru mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Menurut Setya pada prinsipnya pemerintah menginginkan adanya pengelolaan TMII yang lebih baik sehingga memberikan kontribusi pada negara.
"Jadi sebenernya sudah sejak lama kita memberikan arahan pengelolaan yang lebih baik itu," kata Setya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara , Rabu, (7/4/2021).
Meskipun dikuasai pengelolaanya oleh Yayasan Harapan Kita sejak 44 tahun yang lalu, TMII merupakan aset negara.
Hal itu berdasarkan Keppres nomor 51 tahun 1977 yang intinya TMII merupakan aset milik negara Republik Indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
Setya mengatakan pemerintah telah mencoba memberikan pengarahan kepada Yayasan agar memperbaiki Tata Kelola TMII. Bahkan Tim legal audit dari Universitas Gadjah Mada pernah memeriksa pengelolaan aset negara oleh yayasan.
Karena tak kunjung membaik, salah satunya merujuk pada hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah kemudian mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
"Ada temuan dari BPK untuk laporan pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg pada aset negara," katanya.
Pihaknya kata Setya kemudian mengajukan Perpres untuk mengambilalih pengelolaan TMII kepada Presiden.
Baca juga: Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Keluarga Cendana, Pemerintah Bentuk Tim Transisi
Jokowi kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
"Oleh karena itu, kami segera memutuskan untuk mengajukan Perpres tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya setelah 44 Tahun dikelola oleh Yayasan Harapn Kita, TMII akhirnya diambilalih pengelolaanya oleh negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Alasannya pengelolaan TMII yang merupakan aset negara oleh Yayasan Harapan Kita, tidak memberikan kontribusi pada keuangan negara.
TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya. Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan, valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.
Adapun Yayasan Harapan Kita merupakan Yayasan yang dicetuskan istri Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Tien Soeharto.
Hingga saat ini keluarga Soeharto atau yang dikenal dengan sebutan keluarga Cendana duduk dalam kepengurusan yayasan tersebut. Diantaranya yakni: Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mba Tutut), dan Sigit Harjojudanto.