Profil Yoory Corneles Pinontoan, Anak Buah Anies Baswedan yang Jadi Tersangka dalam Kasus Munjul
Profil Yoory Corneles Pinontoan, anak buah Anies Baswedan yang disebut tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan (Perumda) Sarana Jaya sekaligus anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul.
Satu di antaranya adalah Yoory Corneles Pinontoan. Hal ini dikatakan Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
"Yang sudah ditetapkan tiga (orang tersangka) ya, Yoory. Sorry, keceplosan ya," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: KPK Keceplosan, Akui Anak Buah Anies Baswedan Sudah Tersangka di Kasus Munjul
Baca juga: KPK Usut Proses Jual Beli Tanah Munjul, Hari Ini Periksa Notaris
Namun, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Yoory Corneles Pinontoan.
Lantas, siapakah Yoory Corneles Pinontoan?
Dikutip dari WartaKota, Yoory Corneles Pinontoan adalah Dirut Perumda Sarana Jaya sebelum akhirnya dicopot pada Anies Baswedan pada awal Maret 2021.
Yoory Corneles Pinontoan mengawali karier di Perumda Sarana Jaya sejak 1991 sebagai staf bidang administrasi.
Karier pria kelahiran Jakarta tanggal 21 Oktober 1970 itu terus menanjak.
Loyalitas pada perusahaan dan kinerja mengantarkan Yoory Corneles Pinontoan mengisi posisi Direktur Utama Sarana Jaya dalam kurun waktu 24 tahun.
Penunjukkannya sebagai Direktur Utama Sarana Jaya dilakukan pada Agustus 2016.
Selama perjalanan kariernya di Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan pernah menangani sejumlah proyek.
Di antaranya RSB Penjaringan, Rusunami Pulo Jahe, Jembatan Penyeberangan Multiguna Senen, Mikro Mall Pondok Kelapa, dan proyek-proyek pembebasan tanah di area Jakarta.
Sebelum ditunjuk menjadi Direktur Utama, Yoory Corneles Pinontoan sempat menjabat sebagai Direktur Pengembangan Sarana Jaya selama satu tahun, dari 2015 hingga 2016.
Dalam bidang pendidikan, Yoory Corneles Pinontoan menyelesaikan pendidikan Administrasi Negara di STIAMI Jakarta pada 2008.
Harta Kekayaan Yoory Corneles Pinontoan
Sementara itu, dalam laporan harta kekayaan kepada KPK per 4 Desember 2019, Yoory Corneles Pinontoan memiliki harta sebesar Rp 12.474.209.754.
Ia tercatat memiliki enam bidang tanah yang menyumbang sebagian besar harta kekayaan, yaitu Rp 8.820.000.000.
Adapun kepemilikan tanah Yoory Corneles Pinontoan berada di sejumlah tempat, yaitu di Tangerang, Jakarta Timur, Sleman, hingga Buleleng, Bali.
Selain itu, Yoory Corneles Pinontoan juga memiliki sejumlah kendaraan yang nilainya mencapai Rp 940 juta.
Aset lain yang dimiliki Yoory Corneles Pinontoan adalah harta bergerak lainnya, sebesar Rp 100 juta dan surat berharga Rp 40 juta.
Yoory Corneles Pinontoan masih memiliki aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp 2.545.577.054 serta harta lainnya yaitu Rp 623.066.700.
Namun, ia memiliki utang sebesar Rp 594.434.000, sehingga mengurangi jumlah asetnya.
Inilah daftar harta kekayaan Yoory Corneles Pinontoan seperti dikutip Tribunnews.com dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id:
A.TANAH DAN BANGUNAN Rp 8.820.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 153 m2/110 m2 di KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 5 m2/33.58 m2 di KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 5 m2/35.61 m2 di TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 1.100.000.000
4. Tanah Seluas 338 m2 di TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 2.850.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 5 m2/29.5 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 1.100.000.000
6. Tanah Seluas 212 m2 di BULELENG, HASIL SENDIRI Rp 70.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 940.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER VRZ Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
2. MOBIL, TOYOTA VOXY Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 360.000.000
3. MOBIL, HONDA BRIO RS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000
4. MOTOR, ROYAL ENFIELD BULLET 500 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 100.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 40.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.545.577.054
F. HARTA LAINNYA Rp 623.066.700
Sub Total Rp 13.068.643.754
HUTANG Rp 594.434.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 12.474.209.754
Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Sementara itu, sejumlah pihak terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Demikian dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," kata dia.
Pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan.
Lebih lanjut dikatakan Ali, pencegahan ke luar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan.
"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 26 Februari 2021."
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," tutur Ali.
Pun demikian, Ali belum mau mengungkap secara rinci identitas dan status para pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri.
Ali beralasan, tim penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019 ke tahap penyidikan.
Tanah yang dibeli itu seluas 41.921 meter persegi.
Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000.
KPK dikabarkan telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.
Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA.
Selain itu, KPK juga menetapkan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka.
Yoory Corneles Pinontoan diketahui telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016.
Pasca kasus itu mencuat dalam pemberitaan media, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menonaktifkan Yoory Corneles Pinontoan.
Disinyalir penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama, Wartakotalive/Theo Yonathan Simon Laturiuw)