Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Benny Tjokrosaputro hingga Direktur Perusahaan Swasta Diperiksa Terkait Kasus Asabri

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anak Buah Benny Tjokrosaputro hingga Direktur Perusahaan Swasta Diperiksa Terkait Kasus Asabri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.

"Saksi yang diperiksa antara lain E selaku Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Selain E, Leonard menjelaskan pihaknya juga memeriksa RM selaku Karyawan PT Hanson International Tbk yang juga merupakan perusahaan Benny Tjokrosaputro dan EK selaku Direktur Utama PT Emco Asset Management.

Baca juga: Kejagung Sita Mobil Mewah Lexus Milik Koruptor Asabri, Heru Hidayat

Selanjutnya, YA selaku Direktur Utama PT Grahamas Citrawisata, GWA selaku Fund Manager PT Insight Investment Management dan EHP selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management.

Berikutnya, EH selaku Nominee atah karyawan PT Millenium Aset Manajemen.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," tukas dia.

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejagung RI telah menetapkan 9 orang tersangka.

Para tersangka, antara lain mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.

Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas