Kabag Humas TMII: Perlu Dipahami Bahwa yang Diambil Alih Itu Bukan Aset
Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Adi Wibowo menegaskan pemerintah hanya mengambilalih hak kelola atas TMII.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Adi Wibowo menegaskan pemerintah hanya mengambilalih hak kelola atas TMII.
Menurutnya hal ini perlu dipahami masyarakat, agar tidak salah mengira bahwa TMII disita pemerintah.
"Perlu dipahami dan saya tegaskan, bahwa yang diambil alih itu bukan aset. Itu yang banyak orang salah memahami, bahwa aset taman mini disita oleh pemerintah adalah salah," ujar Adi saat berbincang dengan Tribunnews.com di kantornya, TMII, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Baca juga: Diambil dari Keluarga Cendana, Pratikno Bantah TMII Akan Dikelola Yayasan Bentukan Jokowi
Pengambilalihan tersebut dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Adi mengungkapkan, saat ini ada banyak masyarakat yang mengira pengambilalihan hak kelola tersebut sebagai penyitaan aset TMII oleh pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Sebut Pengelola TMII Tak Pernah Setor ke Kas Negara
"Pemasangan plang itu bukan berarti penutupan. Itu hanya penegasan bahwa ini adalah aset negara yang sekarang dikelola Kemensesneg," jelas Adi.
Selain itu, Adi juga mengungkapkan bahwa Taman Mini Indonesia Indah sejatinya memang aset milik negara sebagaimana Keppres No. 51 Tahun 1977.
"Sekarang ini yang diambil alih hanya pengelolaannya. Keppres no 51 tahun 1977 itu dibatalkan melalui Perpres nomor 19 tahun 2021," kata Adi.
"Sehingga pengelolaan yang selama ini berada di Yayasan Harapan Kita, itu kemudian diambil oleh pemerintah. Kemudian akan dikelola oleh Kemensesneg," ujar Adi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
"Menurut keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden ke-dua RI yakni Ibu Tien Soeharto.
Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan tersebut.
Di antaranya yakni Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mba Tutut), dan Sigit Harjojudanto.
Baca juga: FAKTA Pemerintah Ambil Alih TMII dari Yayasan Keluarga Soeharto: Alasan hingga Bentuk Tim Transisi
TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya.
Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan, valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.
Pratikno mengatakan setelah hampir 44 tahun dikelola Yayasan Harapan Kita, kawasan TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.
Karenanya terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.
"Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," tuturnya.
Pihaknya kata Pratikno akan membentuk tim transisi dalam masa peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Setelah tiga bulan, Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan laporan pengelolaan kepada tim transisi.
"Terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," katanya.
Selama proses peralihan tersebut, TMII kata Pratikno beroperasi seperti biasa.
Karyawan TMII yang ada sekarang bekerja seperti biasa dan, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti semula.
"Jadi tidak ada yang berubah dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi memberi tugas bagaiman memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentu saja seperti yang saya bilang juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan kepada negara," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.