Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kilogram Emas, Digadaikan untuk Bayar Utang

Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA menggelapkan barang bukti berupa 1,9 kilogram emas.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kilogram Emas, Digadaikan untuk Bayar Utang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA menggelapkan barang bukti berupa 1,9 kilogram emas.

Atas perbuatannya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman sanksi etik berat berupa pemberhentian tidak hormat terhadap pelaku.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, emas seberat 1,9 kilogram yang digelapkan IGA merupakan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Baca juga: Pencurian Emas oleh Pegawai KPK Dilakukan Beberapa Kali, Terungkap Gara-gara Hal Ini

Penggelapan barang bukti tersebut terjadi pada awal Januari 2020.

Pelaku mengambil emas tersebut secara bertahap hingga akhirnya ketahuan barang bukti tersebut lenyap ketika hendak dieksekusi sekitar akhir Juni 2020.

Tumpak menjelaskan IGA merupakan seorang anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan menyimpan barang bukti dalam perkara yang menjerat Yaya Purnomo.

Karena itu, IGA bisa dengan leluasa mengambil emas batangan yang merupakan barang bukti perkara korupsi.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Dirut Sarana Jaya di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Berita Rekomendasi

"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

IGA diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

Menurut Tumpak, IGA memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.

Tumpak pun menjelaskan bila yang bersangkutan diketahui berbisnis forex (foreign exchange market).

Karena itu, utang yang ditanggungnya cukup banyak.

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.

Menurut Tumpak,  barang bukti emas senilai kurang lebih Rp 900 juta yang digadaikan ditebus IGA pada bulan Maret 2021.

IGA menebus emas tersebut setelah menjual tanah warisan orang tuanya yang berada di Bali,

Setelah terungkap, Dewas KPK pun melakukan sidang pelanggaran kode etik terhadap yang bersangkutan.

"Karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata dia.

Baca juga: Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kg Emas, Langsung Diberhentikan Dewas

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan IGA masuk kategori perbuatan tindak.

Karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.

Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.

Pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses tindak pidana yang dilakukan IGA.

IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. (Kompas.com/ tribunnews.com/ Irfan Kamil/ ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas