Mendagri Usul Pemerintah Pusat Dapat Lakukan Pemekaran Daerah di Wilayah Papua
Dalam revisi UU Otsus, Tito mengusulkan pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan pemekaran wilayah Papua dalam revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Dalam revisi UU Otsus, Tito mengusulkan pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Artinya, pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Memang pasal 76 itu pemekaran provinsi harus mendapat persetujuan MRP dan DPRP. Nah, dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu opsi satu dengan cara pemekaran melalui mekanisme MPR DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Mendagri: Spirit Otonomi Khusus Papua untuk Perbaiki Percepatan Pembangunan
Tito memastikan, pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa mendatang.
"Serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP, DPRP, dan pihak-pihak lain," ucap Tito.
Dalam usulan pemerintah, pemekaran daerah Papua meliputi lima wilayah, yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Tabi Saireri.