Polri Masih Dalami Peran EPZ Tersangka Penembak Laskar FPI yang Tewas Karena Kecelakaan
Aparat Kepolisian RI masih mendalami peran seorang tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial EPZ.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian RI masih mendalami peran seorang tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial EPZ.
EPZ yang adalah anggota Polri ini tewas dalam insiden kecelakaan motor pada awal Januari 2021 kemarin.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan EPZ diketahui memang berada di dalam satu kendaraan yang sama dengan dua personel lainnya saat membawa 4 laskar FPI ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Masyarakat yang Suka Berkomentar Kasus Kematian Laskar FPI Ditantang Daftar Jadi Saksi
Baca juga: Penjelasan Polri Baru Laksanakan Satu Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kematian Laskar FPI
Namun, kata dia, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut peran EPZ saat akhirnya 4 laskar FPI itu tewas ditembak dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
"Yang jelas ketiganya ada di dalam satu kendaraan. Tentang perannya apa nanti kita sampaikan. Kita menunggu penjelasan daripada penyidik," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Di sisi lain, Ahmad menjelaskan pihaknya juga masih menjadwalkan pemeriksaan kedua personel lainnya dalam statusnya kini sebagai tersangka dugaan unlawful killing laskar FPI.
"Kemarin sudah dijelaskan bahwa sudah dilakukan peningkatan sebagai tersangka. Nanti kita tunggu updatenya. Kita akan sampaikan apapun proses yang dilakukan penyidik oleh Bareskrim," jelas dia.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penipuan yang Libatkan Eks Pemain Timnas Sepakbola, Sejumlah Saksi Diperiksa
Baca juga: Mantan Pemain Timnas Sepakbola yang Diduga Lakukan Penipuan Bukan TKK dan PNS Pemkot Bekasi
Lebih lanjut, dia menambahkan penyidik juga tengah terus melengkapi alat bukti dalam kasus tersebut.
"Alat bukti ada. Kita dalami terus. Tentu, ini kan kita serius. Kita akan lengkapi. Tentu kita mengakomodir rekomendasi dari Komnas HAM secara pelan-pelan proses itu terus berlanjut. Tinggal kita tunggu," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.