'Bocoran' Delapan Pos Penyekatan Larangan Mudik di Pintu Jakarta, Polisi: Masih Bisa Bertambah
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian memastikan akan menghalau setiap masyarakat yang akan mudik pada musim lebaran 2021.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini.
Semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Atas hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema penyekatan di sejumlah ruas jalan agar masyarakat tidak melakukan mudik ke kampung halaman pada masa pandemi Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan pemudik di delapan titik atau pos yang disiapkan sementara, terkait larangan mudik ini.
“Rencananya kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut,” kata Sambodo, Jumat (9/4/2021).
Menurutnya, delapan pos penyekatan bisa saja bertambah melihat situasi di lapangan.
"Kami masih melakukan survei lokasi-lokasi lain yang kemungkinan bisa masuk bagian dalam titik penyekatan. Sementara ada delapan titik. Tapi nanti kita survei lagi," ujarnya.
Ke delapan titik penyekatan itu saat ini katanya, 2 pos di tol, 3 pos di jalur arteri dan 3 pos di terminal. "Ini masih disurvei lagi, bisa bertambah,” ujarnya.
Terkait upaya pemudik yang melakukan kamuflase, Sambodo mengatakan pihaknya telah mengantisipasi tindakan tersebut.
"Akan ada pengetatan pengawasan di lokasi. Seperti tahun lalu kita akan periksa semuanya,” kata Sambodo.
Berikut delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021:
Jalan Tol ada 2 lokasi:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.