'Bocoran' Delapan Pos Penyekatan Larangan Mudik di Pintu Jakarta, Polisi: Masih Bisa Bertambah
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini.
Editor: Malvyandie Haryadi
“Saya mulai dari hal yang dilarang dulu, pertama adalah kendaraan motor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. kedua adalah kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” kata Budi.
Ada pengecualian pula bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.
Pengecualian itu untuk perjalanan dinas pegawai ASN, pegawai BUMD, TNI-Polri dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
“Berikutnya adalah kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat,” jelasnya.
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara serta kendaraan berpelat dinas TNI-Polri juga masuk pengecualian.
“Lalu kendaraan berpelat dinas TNI-Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan membawa penumpang. Seperti kasus tahun lalu, banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh,” kata Budi.
“Berikutnya Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil kemudian anggota keluarga intinya. Itu juga akan mendampingi. Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ditambahkan Budi, kapal angkutan penyeberangan juga nantinya tidak bisa mengangkut kendaraan.
Namun, beberapa jenis kendaraan yang bisa diangkut kapal angkutan penyeberangan adalah kendaraan logistik, ambulans, dan kendaraan pengangkut kesehatan.
Sebagian berita tayang di Warta Kota: Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Delapan Pos Penyekatan Larangan Mudik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.