Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Bocoran' Delapan Pos Penyekatan Larangan Mudik di Pintu Jakarta, Polisi: Masih Bisa Bertambah

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 'Bocoran' Delapan Pos Penyekatan Larangan Mudik di Pintu Jakarta, Polisi: Masih Bisa Bertambah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian memastikan akan menghalau setiap masyarakat yang akan mudik pada musim lebaran 2021.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini.

Semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Atas hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema penyekatan di sejumlah ruas jalan agar masyarakat tidak melakukan mudik ke kampung halaman pada masa pandemi Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan pemudik di delapan titik atau pos yang disiapkan sementara, terkait larangan mudik ini.

“Rencananya kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut,” kata Sambodo, Jumat (9/4/2021).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, delapan pos penyekatan bisa saja bertambah melihat situasi di lapangan.

"Kami masih melakukan survei lokasi-lokasi lain yang kemungkinan bisa masuk bagian dalam titik penyekatan. Sementara ada delapan titik. Tapi nanti kita survei lagi," ujarnya.

Ke delapan titik penyekatan itu saat ini katanya, 2 pos di tol, 3 pos di jalur arteri dan 3 pos di terminal. "Ini masih disurvei lagi, bisa bertambah,” ujarnya.

Terkait upaya pemudik yang melakukan kamuflase, Sambodo mengatakan pihaknya telah mengantisipasi tindakan tersebut.

"Akan ada pengetatan pengawasan di lokasi. Seperti tahun lalu kita akan periksa semuanya,” kata Sambodo.

Berikut delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021:

Jalan Tol ada 2 lokasi:

-Tol Arah Cikampek

-Tol Arah Merak

Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi:

-Harapan Indah Bekasi Kota

-Jati Uwung Tangerang Kota

-Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Terminal Bus ada 3 lokasi:

-Pulogebang

-Kampung Rambutan

-Kalideres

Untuk diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ada lebih dari 300 check point yang akan dibangun untuk menyekat warga yang ingin pergi mudik.

“Dalam pelaksanaannya, kami bersama Korlantas Polri, bersama TNI, Pol PP, dan Dinas Perhubungan kabupaten/kota, dari tanggal 6 (Mei), kami sudah akan memasuki pos check point yang dibangun Polri. Kalau tidak salah, ada 333 pos check point yang akan didirikan kepolisian,” kata Budi.

Meski seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021, yakni pada 6-17 Mei 2021, dengan sejumlah pengecualian.

“Saya mulai dari hal yang dilarang dulu, pertama adalah kendaraan motor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. kedua adalah kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” kata Budi.

Ada pengecualian pula bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.

Pengecualian itu untuk perjalanan dinas pegawai ASN, pegawai BUMD, TNI-Polri dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

“Berikutnya adalah kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat,” jelasnya.

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara serta kendaraan berpelat dinas TNI-Polri juga masuk pengecualian.

“Lalu kendaraan berpelat dinas TNI-Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan membawa penumpang. Seperti kasus tahun lalu, banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh,” kata Budi.

“Berikutnya Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil kemudian anggota keluarga intinya. Itu juga akan mendampingi. Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ditambahkan Budi, kapal angkutan penyeberangan juga nantinya tidak bisa mengangkut kendaraan.

Namun, beberapa jenis kendaraan yang bisa diangkut kapal angkutan penyeberangan adalah kendaraan logistik, ambulans, dan kendaraan pengangkut kesehatan.

Sebagian berita tayang di Warta Kota: Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Delapan Pos Penyekatan Larangan Mudik 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas