Edaran Kemenag: Bukber Boleh Dihadiri 50%, Sahur Bersama Dianjurkan di Rumah
Kendati buka bersama diperbolehkan 50 persen, namun sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) No.4 panduan tentang Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 hijriyah atau tahun 2021 masehi pada Kamis (8/4/2021).
SE ini merupakan perubahan atas SE No.3 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, dimana salah satunya memperbolehkan buka puasa bersama (bukber) dengan syarat 50 persen.
“Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” kata Menag Yaqut dalam SE tersebut.
Baca juga: Tak Disarankan Tenggak Minuman Dingin Pakai Es Saat Berbuka Puasa? Begini Penjelasan Dokter
Kendati buka bersama diperbolehkan 50 persen, namun sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Hal ini untuk mencegah, mengurangi penyebaran virus, dan melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19.
“Kemenag memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan,” ujarnya.
Surat ini disebut mengambil dasar peraturan UU No.39 Tahun 2008, Perpres No.68 Tahun 2019, Keppres No.11 Tahun 2020, Permenag No.42 Tahun 2016, serta SE dari Satgas Penanganan Covid-19.
Yang pada intinya melingkupi berbagai panduan kegiatan ibadah di yang disyariatkan di bulan Ramadan yang melibatkan banyak orang, agar tetap terkendali dan tidak menjadi klaster penularan.
“Supaya menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian penutup surat dari Menag tersebut.