Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edaran Kemenag: Bukber Boleh Dihadiri 50%, Sahur Bersama Dianjurkan di Rumah

Kendati buka bersama diperbolehkan 50 persen, namun sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Edaran Kemenag: Bukber Boleh Dihadiri 50%, Sahur Bersama Dianjurkan di Rumah
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) No.4 panduan tentang Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 hijriyah atau tahun 2021 masehi pada Kamis (8/4/2021).

SE ini merupakan perubahan atas SE No.3 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, dimana salah satunya memperbolehkan buka puasa bersama (bukber) dengan syarat 50 persen.

“Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” kata Menag Yaqut dalam SE tersebut.

Baca juga: Tak Disarankan Tenggak Minuman Dingin Pakai Es Saat Berbuka Puasa? Begini Penjelasan Dokter

Kendati buka bersama diperbolehkan 50 persen, namun sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Hal ini untuk mencegah, mengurangi penyebaran virus, dan melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19.

“Kemenag memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan,” ujarnya.

Surat ini disebut mengambil dasar peraturan UU No.39 Tahun 2008, Perpres No.68 Tahun 2019, Keppres No.11 Tahun 2020, Permenag No.42 Tahun 2016, serta SE dari Satgas Penanganan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Yang pada intinya melingkupi berbagai panduan kegiatan ibadah di yang disyariatkan di bulan Ramadan yang melibatkan banyak orang, agar tetap terkendali dan tidak menjadi klaster penularan.

“Supaya menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian penutup surat dari Menag tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas