Kabag Humas TMII: Hak Kelola TMII yang Diambil Alih Kemensetneg, Bukan Asetnya
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno resmi mengumumkan, pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berpindah kepada Kemensetneg.
Editor: Dewi Agustina
Kekurangan itu selama ini selalu dibantu oleh Yayasan Harapan Kita. Pola birokrasi yang sudah terjadi seperti itu.
Pengambilalihan ini berdasarkan banyaknya catatan buruk BPK, salah satunya tentang pengelola yang tidak pernah menyetor pendapatan pada kas negara?
Kalau pengertian setor kas ke negara jujur saya memang belum paham yang dimaksud seperti apa. Karena kalau bicara masalah kewajiban TMII, misal pajak, pajak kita bayar. Semuanya kita bayar, itu semua yang membayar atas nama TMII.
Retribusi yang harus kita setorkan ke pemerintah kita setor. Apalagi ke Pemda, ke nasional, kadang kita membedakan itu jujur agak sulit. Yang dimaksud dengan kas negara itu seperti apa saya sendiri kurang memahami.
Bahwa yang dimaksud dalam temuan-temuan BPK itu tidak identik dengan tindak penyelewengan ataupun tindak korupsi, bukan.
Baca juga: Penggiat Budaya Tuntut Informasi Seimbang Terkait Berita Tata Kelola TMII
Tapi kita, setelah BPK masuk ke TMII memeriksa keuangan kita, kita menggunakan sistem keuangan yang berbeda dengan departemen. Ada beberapa misalkan, katakanlah ada istilah-istilah yang berbeda.
Contoh, selama ini kita ada Nanggap Reog. Reog Ponorogo, jaranan, itukan mitra yang selalu rutin kita undang untuk pentas di TMII. Jujur TMII tidak mampu membayar honor sesuai tarif yang berlaku di pasaran.
Misal main di luar, bayarannya Rp 7,5 juta. Kemudian dengan kita, dengan Rp 5 juta mereka mau. Kemudian istilah dalam pembayaran kami, kita tidak menyebut itu honor. Kalau honor tidak mencukupi, sehingga yang kita gunakan adalah istilah bantuan transport misalkan.
Rupanya istilah bantuan ini kan pemahamannya berbeda setelah accounting. Bantuan itu disebut BPK donatur, sehingga kaitannya dengan besarnya pajak yang harus ditanggung. Lalu kita menggunakan istilah bantuan, maka pajak yang harus ditanggung lebih besar.
Jadi perbedaan istilah ini salah satu penyebab catatan kurang baik dari BPK?
Ini adalah penggunaan-penggunaan istilah yang mungkin berbeda secara accounting antara TMII dengan yang diterapkan oleh BPK.
Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) juga berbeda, mata anggaran juga jelas berbeda. Kita selama ini mengikuti apa yang diarahkan dan disarankan oleh BPK.
44 Tahun TMII dikelola Yayasan Harapan Kita, TMII tidak memberikan kontribusi signifikan pada negara. Anda bisa memberi penjelasan?
Saya engga bisa menjelaskan apakah signifikansi hal itu. Karena urusan dengan setor atau hal itu secara birokrasi ditangani oleh yayasan. Tapi kalau kewajiban-kewajiban yang ditanggung langsung oleh Badan Pelaksana Pengelola TMII, itu kita lakukan. Misal pajak-pajak.
Pengambilalihan pengelolaan TMII oleh pemerintah apa sudah tepat?