Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebaran 2021, Transportasi Penumpang Dilarang Beroperasi 6-17 Mei, Simak Pengecualiannya

Sarana transportasi penumpang untuk semua moda dilarang beroperasi pada momen lebaran, 6-17 Mei 2021. Berikut sejunmlah pengecualiannya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
zoom-in Lebaran 2021, Transportasi Penumpang Dilarang Beroperasi 6-17 Mei, Simak Pengecualiannya
Kemenhub
Ilustrasi moda transportasi. 

Selain itu, pengecualian juga diberlakukan bagi kapal penumpang, dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19.

Sedangkan pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengendalian Transportasi Udara

Bandara Banyuwangi, Minggu (14/2/2021).
Bandara Banyuwangi, Minggu (14/2/2021). (TribunJatim.com/Haorrahman)

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga.

Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

Lalu operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Baca juga: Terbitkan PM No 13 Tahun 2021, Kemenhub Larang Operasional Transportasi, Berlaku 6 Mei

Pengecualian juga diberlakukan bagi operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, pemerintah daerah (pemda), dan Satgas Penanganan Covid-19,

yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.


Pengendalian Transportasi Perkeretaapian (KA)

Penumpang kereta api di stasiun Senen, Jakarta, Minggu, (3/1/2021).
Penumpang kereta api di stasiun Senen, Jakarta, Minggu, (3/1/2021). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan suplai.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatra, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, dishub, dan pemda.

Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Berita lain tentang Mudik Lebaran 2021.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas