Lebaran 2021, Transportasi Penumpang Dilarang Beroperasi 6-17 Mei, Simak Pengecualiannya
Sarana transportasi penumpang untuk semua moda dilarang beroperasi pada momen lebaran, 6-17 Mei 2021. Berikut sejunmlah pengecualiannya.
TRIBUNNEWS.COM - Sarana transportasi penumpang untuk semua moda dilarang beroperasi pada momen lebaran, 6-17 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ungkapnya dikutip dari setkab.go.id.
"Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” imbuhnya.
Baca juga: Kemenpan RB Tegas Larang ASN Mudik Lebaran, Minta Masyarakat untuk Lapor Jika Ada yang Melanggar
Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Ada beberapa pengecualian dalam aturan ini.
Antara lain pelaku perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
Adita mengucapkan, Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan peniadaan mudik Idulfitri tahun 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.
Serta terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
Baca juga: Isu THR Dicicil, Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Diharap Segera Duduk Bersama