Pemerintah Larang Shalat Tarawih di Masjid dan Mushala Zona Merah dan Oranye
Tidak hanya shalat tarawih, Kemenag juga melarang kegiatan ibadah lainnya seperti tadarus, itikaf dan peringatan Nuzulul Quran di daerah zona merah
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) No.4 panduan tentang Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 hijriyah atau tahun 2021 masehi pada Kamis (8/4/2021).
Salah satu pointnya melarang kegiatan shalat tarawih di Masjid atau Mushalla yang ada di zona merah.
Tidak hanya shalat tarawih, Kemenag juga melarang kegiatan ibadah lainnya seperti tadarus, itikaf dan peringatan Nuzulul Quran di daerah zona merah dan oranye .
“Kegiatan Ramadan di masjid/mushala, seperyii shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, itikaf dan peringatan Nuzulul Qur’an tidak boleh dilaksanakan di daerah yang masuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran covid-19 berdasarkan penetapan Pemda setempat,” mengutip SE yang ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
Baca juga: Masjid Istiqlal Tetap Gelar Salat Tarawih tapi Jumlah Jemaah Dibatasi
Namun kegiatan ibadah di masjid boleh dilakukan di wilayah selain yang disebutkan, dengan kapasitas sebesar 50 persen dan mentaati protokol kesehatan yang ketat.
Setiap jamaah harus menjaga jarak 1 meter dan diwajibkan membawa peralatan shalat masing-masing.
Baca juga: Masih Pandemi, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan, Batasan Jemaah Tarawih hingga Waktu Kultum
Pengajian atau ceramah diperbolehkan, dengan durasi paling lama dilakukan 15 menit.
Peringatan Nuzulul Qur'an juga di diperbolehkan di dalam masjid/gedung di zona kuning dan hijau dengan memperhatikan kapasitas 50 persen.
Kegiatan Nuzulul Quran diluar masjid/gedung juga diperbolehkan, tapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan,” tertera dalam SE tersebut.
SE perubahan atas SE No.3 Tahun 2021 itu juga memperbolehkan buka puasa bersama (bukber) dengan syarat kapasitas 50 persen. Namun sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Hal ini untuk mencegah, mengurangi penyebaran virus, dan melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19.
“Kemenag memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan,” ujarnya.
Surat ini disebut mengambil dasar peraturan UU No.39 Tahun 2008, Perpres No.68 Tahun 2019, Keppres No.11 Tahun 2020, Permenag No.42 Tahun 2016, serta SE dari Satgas Penanganan Covid-19.
Yang pada intinya melingkupi berbagai panduan kegiatan ibadah di yang disyariatkan di bulan Ramadan yang melibatkan banyak orang, agar tetap terkendali dan tidak menjadi klaster penularan.
“Supaya menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian penutup surat dari Menag tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.