Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seperti Ayahnya, Anak Aa Umbara Juga Bungkam ketika Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya juga menahan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, Jumat (9/4/2021).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Seperti Ayahnya, Anak Aa Umbara Juga Bungkam ketika Ditahan KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menunjukkan tersangka Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021). KPK resmi menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa selaku pihak swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya juga menahan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, Jumat (9/4/2021).

Andri adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"AW (Andri Wibawa) ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK Duga Ada Pihak Sengaja Hilangkan Bukti Suap Pajak dari Geledah Kantor Jhonlin Baratama

Ghufron bilang bahwa Andri Wibawa ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Andri Wibawa akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Begitu selesai konferensi pers, Andri muncul dari dalam gedung dwiwarna KPK untuk menaiki mobil tahanan.

BERITA REKOMENDASI

Namun setelah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan diborgol, Andrj bungkam.

Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas Rampasan Korupsi, Komisi III DPR: Jangan Sampai Terulang Lagi

Hal yang ditampilkan Andri sama seperti Aa Umbara ketika ditahan KPK. Pada hari yang sama, KPK telah menahan Aa Umbara. Ketika ditahan Umbara memilih diam.

Harusnya, Andri Wibawa dan Aa Umbara dijadwalkan ditahan oleh KPK pada 1 April 2021 berbarengan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan.

Akan tetapi, KPK mengatakan Andri Wibawa dan Aa Umbara tidak bisa hadir karena sakit.

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.

Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.

Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bungkam dan Menunduk

Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.

Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.

Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.

Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.

Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket
pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.

Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.

Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas