Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Tak Lagi Disiarkan Langsung, Ini Respon Azis Yanuar
Azis mengatakan sidang dengan agenda terbuka untuk umum saja pihaknya merasa dipersulit.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Azis Yanuar merasa keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang tidak lagi menayangkan jalannya sidang kliennya tersebut secara daring.
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan hasil Test Swab atas terdakwa eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu akan digelar pada 12 dan 14 April mendatang.
"Kami sangat keberatan," kata Azis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (10/4/2021).
Azis mengatakan sidang dengan agenda terbuka untuk umum saja pihaknya merasa dipersulit.
Baca juga: Hadirkan 5 Saksi untuk Kasus Swab Palsu Rizieq Shihab, Jaksa Belum Mau Beberkan Nama-namanya
Apalagi dengan adanya keputusan PN Jakarta Timur tersebut, maka dipastikan katanya para masyarakat secara luas tidak dapat mengikuti jalannya persidangan.
Dengan begitu kata dia, agenda sidang lanjutan untuk kliennya nanti bukan merupakan sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
"Karena sudah ini sidang tertutup, faktanya karena umum saja dipersulit bahkan dilarang masuk dan kemudian akses ke publik juga tidak ada, ini bukan sidang terbuka untuk umum," katanya.
Kendati demikian, pihaknya masih berharap akan adanya keputusan pihak PN Jakarta Timur untuk menyediakan layar khusus di depan pintu ruang sidang.
Nantinya, layar khusus tersebut kata Azis akan dimanfaatkan awak media untuk melakukan peliputan guna penyebarluasan informasi ke publik.
Tapi saya dengar dari humas ada dibuka untuk media di ruang tunggu bisa dilihat di televisi besar di ruang tunggu, kita lihat saja besok," tukasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) beragendakan pemeriksaan saksi pada 12 dan 14 April mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)
Kendati demikian, sidang tersebut dipastikan tidak akan disiarkan secara online melalui layanan streaming YouTube resmi PN Jakarta Timur.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, keputusan tersebut dibuat karena saat ini sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Dikarenakan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming," tutur Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (10/4/2021).
Dirinya mengacu pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang berbunyi 'Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang'.
Alex menyebut, pihaknya telah menyediakan dua monitor Televisi di depan pintu sidang untuk keperluan awak media meliput.
"Proses persidangan ditayangkan pada dua monitor TV di lobby depan yang diperuntukkan bagi media meliput," tuturnya.
Sebelumnya, usai eksepsi Habib Rizieq ditolak oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum segera menghadirkan saksi untuk persidangan selanjutnya.
Namun, tak seperti kasus Petamburan dan Megamendung, kali ini JPU tak mau memberikan nama saksi yang akan dihadirkan dalam kasus swab palsu RS UMMI, Bogor.
"Kami rencana menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasihat hukum utnuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan persidangan minggu yang akan datang kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana," kata jaksa di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
"Jadi untuk saat ini kami belum mau untuk memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa minggu depan," lanjutnya.
Namun, pihak Habib Rizieq merasa keberatan ketika JPU tak memaparkan saksi yang akan dihadirkan.
"Pada sidang yang lain persoalan saksi ini tidak menjadi kendala. Pada sidang lain itu jaksa menyebutkan langsung 10 nama saksi yang akan dihadirkan supaya kami lebih siap meghadapi sidang yang akan datang itu saja majelis hakim," katanya.
JPU meminta kepada majelis hakim bahwa soal saksi persidangan, adalah hak dari JPU.
"Jadi menurut kami tidak bisa dipaksanakan oleh penasihat hukum," kata JPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.