Kamrussamad : Gelombang ke 3 Covid Berpotensi Lumpuhkan Ekonomi
Pembentukan Kementerian Investasi & Pencipta Lapangan Kerja serta pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) masih belum bisa diharapkan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkiraan pandemi covid-19 gelombang ke tiga di Indonesia berpotensi menghancurkan fundamental ekonomi yang sedang diperbaiki akibat hantaman pandemi setahun terakhir ini.
Ini dikemukan anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad saat temu stakeholder, mulai perbankan, pelaku usaha serta Otoritas Fiskal di Bali belum lama ini.
Hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani , Otoritas Moneter Hadir Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir Wimboh Santoso.
Kamrussamad menegaskan, apabila gelombang ketiga pandemi covid 19 tidak dapat dicegah maka akibatnya sangat fatal bagi fundamental ekonomi.
Pembentukan Kementerian Investasi & Pencipta Lapangan Kerja serta pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) masih belum bisa diharapkan dalam jangka pendek.
"Kehadiran lembaga itu, belum akan mampu menggerakan investasi karena ekosisten investasi global masih wait dan see melihat kemampuan negara dalam mengendalikan Covid-19," katanya.
Baca juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Ratusan Pegawai TMII Terkena Pemotongan Gaji Hingga 40 Persen
Kamrussamad menyebut saat ini dunia usaha masih belum bergerak mengingat bunga kredit perbankan belum turun, masih kisaran 12-14% landing rata ke pelaku usaha.
BI rate 3,5% tidak signifikan mendorong penurunan bunga kredit perbankan.
"Jadi wajar jika IMF baru saja mengkoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke bawah menjadi 4,3% tahun 2021.
Jika gelombang (pandemi. red) ke-3 datang bisa jadi koreksi ke bawah lebih mendalam.
Kamrussamad menyarankan, pemerintah menyiapkan skenario terburuk yaitu perubahan kebijakan fiskal dengan fokus penyiapan skema pembiayaan bansos dinaikkan dan diperpanjang serta diperluas.
Baca juga: Tak Semua Industri Farmasi Bertumbuh di Tengah Pandemi
Kedua batas waktu Kebijakan Relaksasi Kredit Perbankan harus dilakukan secara gradual & sektoral bahkan sektor tertentu bisa diperpanjang hingga 2023.
"Kebijakan antisipasi kemungkinan Lonjakan NPL tak terkendali pada industri perbankan," katanya.
Ketiga konsep Pemulihan ekonomi Nasional dirubah menjadi penyelamatan ekonomi nasional sehingga lebih tajam dan fokus pada sektor UMKM dan industri padat karya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.