Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Lia Eden, Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan yang Dikabarkan Meninggal Dunia

Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan, Lia Eden dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (9/4/2021), berikut ini profilnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in SOSOK Lia Eden, Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan yang Dikabarkan Meninggal Dunia
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). - Berikut ini profil dan sosok Lia Aminuddin atau yang kerap disapa Lia Eden, Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan yang dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (9/4/2021). 

Tidak ada satu pun yang bersedia berkomentar saat itu.

"No comment. Perintah Tuhan melarang kami berbicara," kata seorang anggota jemaah Komunitas Eden.

Lia Eden ditahan karena diduga melanggar Pasal 156a dan 157 mengenai penodaan terhadap agama, menghasut, dan mengajak masyarakat mengikuti ajarannya.

Hukuman

Pada Kamis (29/6/2006), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Lia Eden.

Putusan tersebut sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama lima tahun.

Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah yang didampingi hakim Ridwan Mansyur dan Zulfahmi menyatakan Lia Eden bersalah dan terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan kedua dan ketiga.

Berita Rekomendasi

Dakwaan kedua mengandung unsur perbuatan penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat, sedangkan dakwaan ketiga mengandung unsur perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.

Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 157 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan dakwaan ketiga berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan pertama yang tidak terbukti, didasarkan pada Pasal 156 a juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan pertama, Lia Eden didakwa di depan umum menyatakan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama ini tidak terbukti karena pembuktian jaksa melalui perbuatan terdakwa di hadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipandang sebagai institusi, bukan sebagai perwakilan umat beragama.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Sekda Sulsel Abdul Latief Meninggal Dunia

Lia Eden sempat memprotes dan meminta untuk dibebaskan.

Menurutnya, ia hanya menjalankan perintah Tuhan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas