Apakah Perjanjian Pra Nikah dengan Pisah Harta Itu Berbeda ? Begini Penjelasan Advokat
Apa perbedaan antara perjanjian pra nikah dengan pisah harta perkawinan ? Berikut penjelasan dari pengamat hukum.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara berhak membangun keluarga melalui ikatan perkawinan yang sah.
Sebelum resmi menikah, masyarakat boleh saja mengadakan perjanjian pra nikah dengan pasangan.
Perjanjian pra nikah ini identik dengan waktu pelaksanannya sebelum perkawinan.
Namun, sebagian masyarakat juga menyebut perjanjian pra nikah ini dengan pisah harta.
Baca juga: Ramai Kabar SBY Daftarkan Merek Demokrat Secara Pribadi, Pengamat: Membenarkan Kesan Politik Dinasti
Baca juga: Pemerintah Resmi Ambil Alih TMII, Pengamat Ekonomi : Akan Berlanjut ke Pengambil Alihan Aset Lain
Apakah perjanjian pra nikah dengan pisah harta ini memiliki perbedaan ?
Advokat Hukum Arjana Bagaskara Solichin menjelaskan keduanya tak ada bedanya.
Secara definisi, perjanjian pisah harta dulu disebut pra nikah.
Namun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar, ketentuan dan pengertian perjanjian pra nikah ini berubah.
"Sebelum ada putusan MK, memang hanya bisa dilaksanakan pada saat pra dan post. Artinya, pada sebelum perkawinan dan saat pencatatan perkawinan," terangnya pada program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Apa Itu Puasa Ramadhan? Ini Hukum Puasa, Doa Sahur dan Berbuka, Serta Hal Yang Membatalkan Puasa
Baca juga: Kemendag Segera Selesaikan Perjanjian Dagang IEU-CEPA, Ini Manfaatnya
Sehingga, perjanjian pra nikah ini sekarang disebuh sebagai perjanjian pisah harta.
Sebab, dianggapi memiliki makna yang lebih luas, dimana perjanjian pisah harta tak hanya dapat dilakukan sebelum perkawinan.
Tetapi, perjanjian juga dapat dilakukan saat menjalin kehidupan berumah tangga.
"Dengan adanya putusan MK, kata perjanjian pra nikah tidak lagi relevan karena ada putusan MK yang mengikat publik."
"Tentu mengakibatkan terminologi pra nikah itu enggak menjadi suatu hal yang definitif. Namun, secara definisi lebih luas lagi," kata Arjana.
Baca juga: Program Langit Biru Dinilai Tepat, Pengamat : Pertamina Harus Fokus pada Pertamax
Baca juga: Pengamat Nilai Upaya Airlangga THR Dibayar Penuh Punya Multiplier Effect
Disebutkan Arjana, perjanjian pisah harta hanya berlaku bagi pasangan suami istri dimana keduanya harus saling sepakat.
"Dua-duanya saling sepakat bahwa mereka akan terikat pada suatu perjanjian dimana masing-masing akan membawa harta."
"Baik sebelum perkawinan, pada saat perkawinan (pencatatan pernikahan,red), dan pasca perkawinan," katanya.
Ternyata perjanjian ini juga mengatur pemisahan hutang piutang masing-masing pasangan.
"Bukan hanya harta, tapi hutangnya pun dipisahkan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Shella)