Jaksa KPK Tuntut 5 Bekas Petinggi Waskita Karya 6-9 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek Fiktif
Selain itu, JPU KPK juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum lima bekas petinggi PT Waskita Karya karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Lima terdakwa dalam perkara ini yaitu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Aryyani; mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman; serta mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Baca juga: Waskita Beton Precast Kolaborasi dengan Perusahaan Jepang Garap Proyek Konstruksi
"Kami penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap JPU KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).
Desy dituntut dengan pidana bui selama 6 tahun; Yuly Ariandi dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun; serta Fathor, Jarot dan Fakih dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.
Kelima terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti.
Untuk Fathor sebesar Rp3,67 miliar subsider 2 tahun kurungan; Jarot dengan Rp7.124.239.000 subsider 3 tahun kurungan; Fakih dengan Rp8.878.733.720 subsider 3 tahun kurungan; Yuly Ariandi dengan Rp47.386.931.587 subsider 3 tahun kurungan.
"Desy Aryyani sejumlah Rp3.415.000.000, namun karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," kata jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan.