Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Rizal Djalil Minta Kliennya Dihadirkan Secara Langsung dalam Sidang Nota Pembelaan

Tim kuasa hukum terdakwa Rizal Djalil meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor jakarta untuk menghadirkan kliennya secara langsung

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Rizal Djalil Minta Kliennya Dihadirkan Secara Langsung dalam Sidang Nota Pembelaan
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Jalannya Persidangan terdakwa eks Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Rizal Djalil, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Rizal Djalil meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor jakarta untuk menghadirkan kliennya secara langsung dalam sidang selanjutnya.

Adapun agenda sidang selanjutnya yang bakal digelar Senin (19/4/2021) beragendakan pembacaan nota pembelaan terhadap tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami sangat bermohon kepada yang mulia, pembacaan nota pembelaan untuk dilakukan secara offline," kata seorang anggota Kuasa Hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).

Diketahui selama persidangan, terdakwa Rizal Djalil mengikutinya sidang secara dalam jaringan (daring).

Baca juga: Jaksa Sebut Perbuatan Rizal Djalil Telah Mencoreng BPK RI

Menanggapi permintaan dari kuasa hukum, Majelis Hakim meminta kepada JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan musyawarah.

"Kepada saudara penuntut umum, silakan untuk menjawab permintaan penasihat hukum," kata Majelis Hakim kepada JPU.

Berita Rekomendasi

Menjawab hal tersebut, JPU menyatakan, jalannya persidangan akan tetap dilakukan secara daring.

Hal tersebut kata Jaksa Arin karena pertimbangan situasi dan kondisi saat ini, di mana penyebaran virus Covid-19 masih belum usai.

"Kami pertimbangkan faktor kesehatan, masih masa pandemi, maka kami melakukan untuk sidang secara online," tutur Jaksa Arin Kurnia Sari.

Jawaban dari JPU kembali ditanggapi Majelis Hakim yang mengatakan pihaknya akan memutuskan terkait hal tersebut.

Baca juga: Rizal Djalil Dituntut Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda 250 Juta Rupiah

Kendati demikian, Majelis Hakim menegaskan, apabila sejak awal jalannya persidangan dilakukan secara daring maka seterusnya akan dilakukan dalam sistem yang sama.

"Nanti majelis akan memutuskan, dari awal persidangan sudah secara eletronik, majelis tidak membedakan, menperlakukan secara imbang, imparsial, yang terpenting hak-hak terdakwa sudah diberikan," tuturnya.

Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas