Kuasa Hukum Rizal Djalil Minta Kliennya Dihadirkan Secara Langsung dalam Sidang Nota Pembelaan
Tim kuasa hukum terdakwa Rizal Djalil meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor jakarta untuk menghadirkan kliennya secara langsung
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Rizal Djalil meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor jakarta untuk menghadirkan kliennya secara langsung dalam sidang selanjutnya.
Adapun agenda sidang selanjutnya yang bakal digelar Senin (19/4/2021) beragendakan pembacaan nota pembelaan terhadap tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami sangat bermohon kepada yang mulia, pembacaan nota pembelaan untuk dilakukan secara offline," kata seorang anggota Kuasa Hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).
Diketahui selama persidangan, terdakwa Rizal Djalil mengikutinya sidang secara dalam jaringan (daring).
Baca juga: Jaksa Sebut Perbuatan Rizal Djalil Telah Mencoreng BPK RI
Menanggapi permintaan dari kuasa hukum, Majelis Hakim meminta kepada JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan musyawarah.
"Kepada saudara penuntut umum, silakan untuk menjawab permintaan penasihat hukum," kata Majelis Hakim kepada JPU.
Menjawab hal tersebut, JPU menyatakan, jalannya persidangan akan tetap dilakukan secara daring.
Hal tersebut kata Jaksa Arin karena pertimbangan situasi dan kondisi saat ini, di mana penyebaran virus Covid-19 masih belum usai.
"Kami pertimbangkan faktor kesehatan, masih masa pandemi, maka kami melakukan untuk sidang secara online," tutur Jaksa Arin Kurnia Sari.
Jawaban dari JPU kembali ditanggapi Majelis Hakim yang mengatakan pihaknya akan memutuskan terkait hal tersebut.
Baca juga: Rizal Djalil Dituntut Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda 250 Juta Rupiah
Kendati demikian, Majelis Hakim menegaskan, apabila sejak awal jalannya persidangan dilakukan secara daring maka seterusnya akan dilakukan dalam sistem yang sama.
"Nanti majelis akan memutuskan, dari awal persidangan sudah secara eletronik, majelis tidak membedakan, menperlakukan secara imbang, imparsial, yang terpenting hak-hak terdakwa sudah diberikan," tuturnya.
Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.