Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perjalanan yang Masih Diizinkan Kepolisian Selama Masa Mudik Lebaran

Adapun satu di antaranya, kata Sambodo, yakni keperluan mengantar masyarakat yang sedang sakit.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perjalanan yang Masih Diizinkan Kepolisian Selama Masa Mudik Lebaran
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan adanya pengecualian perjalanan yang diperbolehkan selama pihaknya melakukan pembatasan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, ada beberapa keperluan perjalanan yang tidak akan diberikan sanksi jika ditemukan pihaknya di lapangan.

Adapun satu di antaranya, kata Sambodo, yakni keperluan mengantar masyarakat yang sedang sakit.

Baca juga: Petugas Yang Berjaga di Posko Penyekatan Pelarangan Mudik Bakal Diawasi Untuk Tidak Terima Suap

"Yang dibolehkan itu perjalanan non-mudik itu seperti perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau mobil pengantar orang meninggal dunia, atau ibu hamil yang mau melahirkan" tutur Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).

Lanjut kata Sambodo, perjalanan dengan keperluan untuk mengantar barang atau logistik juga tetap akan berjalan seperti biasa.

Baca juga: Polri: Kami Tindak Tegas Pemudik yang Lewat Jalur Tikus

Selain keperluan tersebut, maka pihak kepolisian kata Sambodo dengan tegas melarang dan akan diberikan peringatan jika memaksakan.

Berita Rekomendasi

"Tambahan (keperluan) untuk angkutan logistik dan barang itu masih berjalan seperti biasa, selain itu tidak diperbolehkan," tukasnya.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengimbau agar masyarakat di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya agar tak mudik jelang Lebaran 2021.

Hal ini merupakan tujuan utama dari Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang digelar Polda Metro Jaya selama dua pekan ke depan.

Baca juga: Wagub DKI Sambut Baik Imbauan Tak Mudik Lewat Operasi Keselamatan Jaya 2021 

"Operasi Keselamatan Jaya ini juga akan dilaksanakan sosialisasi secara masif tentang imbauan tidak mudik," ujar Fadil, dalam sambutannya, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).

"Nyok di Jakarta aja kata orang Betawi. Kita di Jakarta aja kagak usah mudik. Kita tunda tahun depan mudiknya," imbuhnya.

Fadil sendiri berharap agar imbauan dan edukasi dari jajarannya akan berhasil diterima oleh masyarakat sehingga tak melakukan mudik.

Adapun edukasi dan sosialisasi tak mudik itu dilakukan berbagai cara, mulai dari spanduk, pamflet hingga pengumuman dari kegiatan di masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas