Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perjalanan yang Masih Diizinkan Kepolisian Selama Masa Mudik Lebaran

Adapun satu di antaranya, kata Sambodo, yakni keperluan mengantar masyarakat yang sedang sakit.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perjalanan yang Masih Diizinkan Kepolisian Selama Masa Mudik Lebaran
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Ini dengan tujuan agar masyarakat menyadari betul bahwa mudik tahun ini sebaiknya tidak dilakukan atau mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 itu dilarang. Akan ada operasi kepolisian yang akan dilakukan untuk itu," jelasnya.

Selain itu, kata Fadil, Operasi Keselamatan Jaya 2021 juga melarang adanya Sahur On The Road (SOTR) dan meminta masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga akan diupayakan diminimalisir. Anfara lain seperti balap liar.

"Kita berupaya meminimalisir gangguan kamtibmas seperti balap liar dan polusi suara knalpot bising. Serta melaksanakan manajemen lalu lintas dalam mengantisipasi arus mudik," tandasnya.

Aparat kepolisian RI telah mengantisipasi adanya masyarakat yang masih nekat pulang kampung di tengah pelarangan mudik lebaran 2021. Termasuk, pemudik yang coba melalui jalur tikus.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan menindak tegas bagi warga yang mencoba mudik melalui jalur-jalur tikus.

"Kami akan menindak tegas, kemana pun jalur-jalur tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Berita Rekomendasi

Yusri juga menyatakan Polri telah mengantisipasi adanya jasa travel gelap yang masih beroperasi dan membawa penumpang untuk pulang kampung.

"Kita mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan. Ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk dan travel gelap," jelas dia.

Namun, Yusri tidak menjelaskan sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik tersebut. Dia meminta masyarakat memahami terkait pelarangan mudik lebaran kali ini.

"Saya pertegas aja disini bahwa tujuannya dilaksanakan kegiatan larangan mudik, ini sebagai upaya memutus mata rantai Covid. Jadi diharapkan sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan yang sifatnya kedinasan untuk sebaiknya tidak usah," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas