Menag: Zona Merah dan Oranye Covid-19 Tidak Diperbolehkan Tarawih Berjamaah Selama Ramadhan
Gus Yaqut menjelaskan, aturan terkait Amaliah selama bulan suci Ramadhan itu tidak berlaku bagi zona merah dan oranye Covid-19.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah-ibadah seperti salat tarawih, kultum dan seterusnya, diperbolehkan selama bulan suci Ramadhan.
Hanya saja harus dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.
"Tarawih tetap diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," ujar Gus Yaqut saat konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Gus Yaqut menjelaskan, aturan terkait Amaliah selama bulan suci Ramadhan itu tidak berlaku bagi zona merah dan oranye Covid-19.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Tanjung Selor Selasa 13 April 2021, 1 Ramadhan 1442 H
"Aturan-aturan ini tidak berlaku untuk daerah-daerah yang zona merah dan oranye Covid-19," ujar dia.
Zona merah dan oranye Covid-19, kata Gus Yaqut, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Amaliah secara massal selama Ramadhan.
Baca juga: BACAAN Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa Ramadhan 2021, Lengkap dengan Latinnya
"Tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Amaliah secara massal selama Ramadhan. Silahkan dilakukan di rumah masing-masing," sambung dia.
Namun untuk zona hijau dan kuning Covid-19 diperkenankan untuk melakukan ibadah secara massal, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tapi untuk daerah zona hijau dan kuning dipersilahkan dengan aturan-aturan sesuai protokol kesehatan," kata dia.
"Ini tidak lain untuk melindungi kita semua, seluruh masyarakat Indonesia agar selama pandemi Covid-19 kita bisa beribadah dengan tenang, dengan baik, tanpa berisiko tertular atau memaparkan Covid-19 kepada yang lain," sambung Gus Yaqut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.