Nagara Institute: Putusan-putusan MK Jadi Cambuk Bagi Penyelenggara dan Peserta Pilkada 2020
Sebagai contoh, lanjut Takim, yakni sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Selatan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Di mana MK memutuskan bahwa 501 TPS di Kabupaten Nabire harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan tersebut didasari adanya temuan terkait kecurangan dalam Pilkada Nabire 2020.
Di mana MK menemukan bahwa jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk di Nabire.
"Kabupaten Nabire itu 501 TPS juga dilakukan PSU. Kabupaten Nabire terjadi PSU karena MK memutuskan bahwa ditemukan jumlah pemilih dalam DPT itu lebih besar dibanding jumlah penduduk," ujar Takim.
Berdasarkan catatan Nagara Institute, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire menggunakan DPT yang berjumlah 178 ribu.
Merujuk pada agregat kependudukan semester I, per 30 Juni 2020, jumlah penduduk Nabire hanya 172 ribu jiwa.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.