PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Agenda Pemeriksaan Saksi
Adapun agenda persidangan hari ini, Senin (12/4/2021) yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU)
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun agenda persidangan hari ini, Senin (12/4/2021) yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU)
"Pukul 09.00 WIB sidang," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).
Alex menyebut kasus yang disidangkan yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.Adapun agenda persidangan hari ini, Senin (12/4/2021) yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU)
Baca juga: Ketegangan Najwa Shihab dengan Munarman, Berawal dari Pertanyaan Pernah Tidak Dipanggil Polisi
Kemudian kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Lalu selanjutnya kata Alex yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa eks ketum FPI Ahmad Sabri Lubis, dan rekan-rekannya Haris Ubaidillah, Ali Alwi.
Namun, sidang karena sudah masuk ke pemeriksaan saksi, tak akan ada lagi siaran live streaming.
"Tidak ada siaran live streaming," tambahnya.
Baca juga: Hadirkan 5 Saksi untuk Kasus Swab Palsu Rizieq Shihab, Jaksa Belum Mau Beberkan Nama-namanya
Dirinya mengacu pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang berbunyi 'Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang'.
Alex menyebut, pihaknya telah menyediakan dua monitor Televisi di depan pintu sidang untuk keperluan awak media meliput.
"Proses persidangan ditayangkan pada dua monitor TV di lobby depan yang diperuntukkan bagi media meliput," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.