Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan TMII terkait Pengambilalihan Pengelolaan Taman Mini, Gaji Pegawai hingga Bantuan Rp 41,5 M

Sejak 2020, TMII menutupi gaji karyawan dengan meminta bantuan dari pengelola Yayasan Harapan Kita

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tanggapan TMII terkait Pengambilalihan Pengelolaan Taman Mini, Gaji Pegawai hingga Bantuan Rp 41,5 M
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka menyatakan pihaknya menghormati penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Tanribali Lamo juga membantah adanya kerugian negara dalam pengelolaan TMII. Sebab, pihaknya tak pernah menerima anggaran dari APBN ataupun APBD.

"TMII tidak pernah menerima APBN dan APBD tetapi tetap diperiksa oleh BPK karena Taman Mini masuk bagian sekretariat negara," kata Tanribali.

Tanribali kemudian menjelaskan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal pengelolaan TMII. Dari hasil pemeriksaan BPK, juga tak ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan TMII.

"Kami sampaikan bahwa kami diperiksa oleh BPK setiap tahun dan pemeriksaan itu dilaksanakan pada semester 1 dan semester 2," ungkap dia.

Tanribali mencontohkan hasil pemeriksaan BPK RI yang dimulai kepemimpinannya sejak 2018 lalu. Dalam tenggat waktu itu, BPK juga menyatakan tidak ada kerugian negara.

"Dari kesimpulan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa berdasarkan pantauan kerugian negara DPP Taman Mini sampai dengan semester 1 2018 tidak terdapat kasus kerugian negara. Kalau kita simak pernyataan ini sebetulnya tidak ada lagi yang tidak pernah disetorkan oleh Taman Mini sepanjang itu menjadi kewajiban Taman Mini," jelas dia.

Baca juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Ratusan Pegawai TMII Terkena Pemotongan Gaji Hingga 40 Persen

Lebih lanjut, Tanribali menyatakan Taman Mini tak mungkin tidak menyetorkan kewajibannya kepada negara. Pasalnya, pengelolaan keuangannya selalu diawasi ketat oleh BPK RI.

Berita Rekomendasi

"Karena kami diperiksa oleh BPK. Sehingga apabila Taman Mini ada yang tak melaksanakan mungkin setoran ini, bagi hasil dan sebagainya kalau memang ada pasti kita ditegur oleh BPK. Tetapi BPK menyatakan kami tidak ada kerugian negara untuk hari ini. Karena ini berlaku 2018-2019-2020," ujar Tanribali.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka menyatakan pihaknya tidak pernah membebani ataupun merugikan negara sebagai pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama 44 tahun terakhir.

Sasangka menyebutkan Yayasan Harapan Kita justru selalu memberikan bantuan anggaran jika TMII memiliki masalah keuangan untuk pembangunan maupun perawatan TMII.

"Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII termasuk membiayai secara mandiri peningkatan pengembangan Taman Mini Indonesia Indah sesuai amanah dari Kepres 51 tahun 1977 sehingga dengan demikian Yayasan harapan kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara sebagai pengelola barang milik negara," kata Tria Sasangka.

Dijelaskan Tria Sasangka, yayasan juga tidak pernah sama sekali meminta bantuan anggaran pemerintah dalam pengelolaan TMII sejak 44 tahun terakhir.

"Dalam pelaksanaan pengelolaan TMII selama ini Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah," ungkap dia.

Ia menuturkan kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian Taman Mini Indonesia Indah ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas