Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan TMII terkait Pengambilalihan Pengelolaan Taman Mini, Gaji Pegawai hingga Bantuan Rp 41,5 M

Sejak 2020, TMII menutupi gaji karyawan dengan meminta bantuan dari pengelola Yayasan Harapan Kita

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tanggapan TMII terkait Pengambilalihan Pengelolaan Taman Mini, Gaji Pegawai hingga Bantuan Rp 41,5 M
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka menyatakan pihaknya menghormati penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pegawai Taman Mini Indonesia Indah (TMII) terkena pemotongan gaji hingga 40 persen. Hal tersebut lantaran dampak pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas masyarakat menurun drastis.

Namun, kata Direktur Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Tanribali Lamo tidak ada satupun karyawan yang dirumahkan akibat pandemi covid-19 tersebut.

"Kita sampaikan juga di Taman Mini ini dari hampir 900 pegawai taman mini tidak ada satupun yang dirumahkan. Jadi mereka kita potong gaji, besarannya antara 15 persen sampai 40 persen sampai dengan hari ini," kata Tanribali di Perpustakaan TMII, Jakarta, Minggu (11/4/2021).

Ia menuturkan tidak seluruh pegawai yang mendapatkan pemotongan gaji. Ada 3 komponen pekerja yang tidak terkena pemotongan penghasilan hingga 40 persen tersebut.

"Yang pertama adalah pegawai yang mengurus kebersihan, kedua pegawai yang mengurus tentang keamanan dan ketiga pegawai yang mengurus satwa. Jadi di taman mini ini ada tiga yang mengurus konservasi, konservasi unggas, konservasi ikan di dunia air tawar, konservasi satwa serta serangga itu ada di museum. Jadi orang ini yang diberikan gaji penuh," jelas dia.

Sejak 2020, kata Tanribali, TMII menutupi gaji karyawan dengan meminta bantuan dari pengelola Yayasan Harapan Kita. Total sejak April 2020-Maret 2021, dana bantuan yang diberikan mencapai Rp 41,5 miliar.

Baca juga: Pemerintah Resmi Ambil Alih TMII, Pengamat Ekonomi : Akan Berlanjut ke Pengambil Alihan Aset Lain

"Kenapa? karena untuk menutup gaji, sedangkan untuk kegiatan operasional lainnya itu ditutup dari kunjungan yayasan harapan kita. kenapa seperti ini, karena kebutuhan kita adalah semakin berkurang kenapa? jumlah pengunjungnya terbatas karena covid," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita menjadi pengelolaan milik negara dikarenakan alasan tidak memberikan kontribusi signifikan kepada negara. Sebaliknya, kata Tanribali Lamo, pajak yang diberikan TMII kepada negara menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Jakarta Timur.

"Saya berikan gambaran tentang pajak. Taman Mini ini merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah Jakarta Timur. Gambarannya seperti ini, ini adalah pajak tontonan dan pajak terbesar di Taman Mini adalah pajak tontonan," kata Tanribali.

Tanribali menjelaskan Taman Mini juga menyetorkan pajak PPh 21 dan PPh 25 dan lainnya. Namun, pajak tontonan menjadi yang paling besar disetorkan oleh Taman Mini.

"Pajak PTO atau pajak tontonan kalau kita lihat disini, pada 2018 Taman Mini itu membayarkan pajak PTOnya saja sekitar Rp 9,4 miliar setahun. Ada berapa bulan yang kita bayar perbulan pada bulan Juni kita bayar Rp 1,1 miliar," ujar dia.

Tanribali menjelaskan, pajak yang disetorkan oleh Taman Mini pada 2019 sebesar Rp 9,7 miliar dalam setahun. Sedangkan pada 2020 menurun menjadi Rp 2,6 miliar setahun.

"Mengapa terjadi penurunan kita ketahui bersama bahwa kondisi Covid membuat penurunan yang luar biasa bagi aktivitas kegiatan TMII. Sehingga program kerja kita juga kita laksanakan perubahan. Hampir 60 persen kegiatan di tahun 2019 ini itu kita hilangkan karena kondisi Covid," ujarnya.

Kerugian Negara

Tanribali Lamo juga membantah adanya kerugian negara dalam pengelolaan TMII. Sebab, pihaknya tak pernah menerima anggaran dari APBN ataupun APBD.

"TMII tidak pernah menerima APBN dan APBD tetapi tetap diperiksa oleh BPK karena Taman Mini masuk bagian sekretariat negara," kata Tanribali.

Tanribali kemudian menjelaskan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal pengelolaan TMII. Dari hasil pemeriksaan BPK, juga tak ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan TMII.

"Kami sampaikan bahwa kami diperiksa oleh BPK setiap tahun dan pemeriksaan itu dilaksanakan pada semester 1 dan semester 2," ungkap dia.

Tanribali mencontohkan hasil pemeriksaan BPK RI yang dimulai kepemimpinannya sejak 2018 lalu. Dalam tenggat waktu itu, BPK juga menyatakan tidak ada kerugian negara.

"Dari kesimpulan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa berdasarkan pantauan kerugian negara DPP Taman Mini sampai dengan semester 1 2018 tidak terdapat kasus kerugian negara. Kalau kita simak pernyataan ini sebetulnya tidak ada lagi yang tidak pernah disetorkan oleh Taman Mini sepanjang itu menjadi kewajiban Taman Mini," jelas dia.

Baca juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Ratusan Pegawai TMII Terkena Pemotongan Gaji Hingga 40 Persen

Lebih lanjut, Tanribali menyatakan Taman Mini tak mungkin tidak menyetorkan kewajibannya kepada negara. Pasalnya, pengelolaan keuangannya selalu diawasi ketat oleh BPK RI.

"Karena kami diperiksa oleh BPK. Sehingga apabila Taman Mini ada yang tak melaksanakan mungkin setoran ini, bagi hasil dan sebagainya kalau memang ada pasti kita ditegur oleh BPK. Tetapi BPK menyatakan kami tidak ada kerugian negara untuk hari ini. Karena ini berlaku 2018-2019-2020," ujar Tanribali.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka menyatakan pihaknya tidak pernah membebani ataupun merugikan negara sebagai pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama 44 tahun terakhir.

Sasangka menyebutkan Yayasan Harapan Kita justru selalu memberikan bantuan anggaran jika TMII memiliki masalah keuangan untuk pembangunan maupun perawatan TMII.

"Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII termasuk membiayai secara mandiri peningkatan pengembangan Taman Mini Indonesia Indah sesuai amanah dari Kepres 51 tahun 1977 sehingga dengan demikian Yayasan harapan kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara sebagai pengelola barang milik negara," kata Tria Sasangka.

Dijelaskan Tria Sasangka, yayasan juga tidak pernah sama sekali meminta bantuan anggaran pemerintah dalam pengelolaan TMII sejak 44 tahun terakhir.

"Dalam pelaksanaan pengelolaan TMII selama ini Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah," ungkap dia.

Ia menuturkan kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian Taman Mini Indonesia Indah ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita.

"Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh oleh badan pelaksana pengelola Taman Mini Indonesia Indah dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII ini. Kontribusi yang diberikan oleh Yayasan harapan kita kepada negara dalam bentuk anggaran pembentukan fasilitas baru, pengelolaan, perbaikan, perawatan dan pelestarian TMII langsung menjadi milik negara atau pemerintah dan bukan sama sekali milik Yayasan Harapan Kita," ungkap dia.

Tak hanya itu, Tria Sasangka menyatakan yayasan juga rutin melakukan pembayaran pajak sejak diamanatkan sebagai pengelola TMII.

Baca juga: KSP Moeldoko Bantah TMII Akan Dikelola Keluarga Jokowi

"Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB terhadap barang milik negara sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB," kata Tria Sasangka.

Tria Sasangka juga menghormati penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Perpres itu menyatakan bahwa pengelolaan TMII nantinya tidak lagi di tangan Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan sepenuhnya akan ditangani oleh pemerintah.

"Kami menghormati terbitnya Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan negara dan tentunya akan bersikap kooperatif sesuai kemampuan yang ada pada kami untuk menerima dengan tangan terbuka pelaksanaan amanat Peraturan Presiden ini demi menuntaskan proses transisi yang akan dilaksanakan bersama-sama," kata Tria Sasangka.

Yayasan Harapan Kita, kata Tria Sasangka, mengaku siap untuk melaksanakan penugasan dari negara. Khususnya dalam rangka melanjutkan visi misi yang telah diamanatkan oleh pendiri yayasan yaitu Tien Soeharto.

"Hal ini sekaligus merupakan pengabdian kepada negara dengan harapan upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah ini tidak akan mengganggu berbagai upaya untuk memperkokoh ketahanan budaya bangsa kita," ungkap dia.

Di siai lain, Tria menyatakan Yayasan Harapan Kita juga berterima kasih telah dipercaya oleh negara untuk mengelola TMII selama 44 tahun terakhir.

Sebaliknya, ia juga menghormati seluruh pihak yang telah bekerja membangun TMII.

"Disini adalah tempat dimana pelestarian itu kami tempa bina dan pelihara dengan sebaik-baiknya selama perjalanan 44 tahun ini, merupakan suatu kehormatan yang sangat tinggi bagi kami Yayasan harapan kita yang telah menerima penugasan dari negara untuk melayani seluruh tamu yang datang selama 44 tahun ini," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

"Menurut keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu lalu.

Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden kedua RI yakni Ibu Tien Soeharto. Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan Tersebut. Di antaranya yakni Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mba Tutut), dan Sigit Harjojudanto.

TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya.

Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan, valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.

Pratikno mengatakan setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kawasan TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Oleh karenanya terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

"Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," tuturnya.

Pihaknya kata Pratikno akan membentuk tim transisi dalam masa peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Setelah tiga bulan, Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan laporan pengelolaan kepada tim transisi.

"Terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," katanya.

Selama proses peralihan tersebut, TMII kata Pratikno beroperasi seperti biasa. Karyawan TMII yang ada sekarang bekerja seperti biasa dan, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti semula.

"Jadi tidak ada yang berubah dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi memberi tugas bagaiman memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentu saja seperti yang saya bilang juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada signifikan kepada masyarakat dan kepada negara," pungkasnya. (Tribun Network/igm/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas