Ini Penyebab Hak Akses Data Kependudukan 153 Lembaga Pengguna Dicabut Dukcapil Kemendagri
Sebanyak 153 lembaga pengguna data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Ke
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
Namun dari 153 lembaga tadi, ada 34 lembaga yang kembali diaktifkan hak aksesnya karena telah memenuhi kewajibannya setelah sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam PKS.
Lembaga Pengguna tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.
"Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS," kata Dirjen Zudan.
Dirjen Zudan menambahkan, data kependudukan Dukcapil telah dimanfaatkan oleh berbagai lembaga pelayanan publik yang telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil, demi meningkatkan fungsi proses verifikasi identitas customer.
Data kependudukan berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas pelayanan publik termasuk sektor keuangan, pasar modal, rumah sakit, jasa telekomunikasi dan lembaga lainnya.
“Dalam kaitan ini, Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC atau electronic know your customer," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.