Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Keppres, ASN Hanya Dapat Cuti Bersama Dua Hari pada 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Jokowi Teken Keppres, ASN Hanya Dapat Cuti Bersama Dua Hari pada 2021
Istimewa
Ilustrasi : Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Dalam Kepres tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mendapatkan jatah cuti bersama dua kali pada tahun 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Dalam Kepres tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mendapatkan jatah cuti bersama dua kali pada tahun 2021.

Cuti bersama pertama pada 12 Mei 2021 untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri. Cuti bersama kedua pada 24 Desember 2021 untuk perayaan Hari Raya Natal.

Baca juga: Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2021, Ini Ketentuan untuk WFO dan WFH

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," dikutip dari Keppres tersebut, Selasa, (13/4/2021).

Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan para ASN.

Selain itu para ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah.

Berita Rekomendasi

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," masih dalam Keppres yang sama.

Keppres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keppres ditetapkan di Jakarta dan telah diteken Jokowi pada 9 April 2021.

Berikut Sanksi yang Akan Diterima Jika ASN Nekat Mudik Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.

Melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 itu, Menteri Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.

Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran 2021, Kementerian Perhubungan Kurangi Suplai Kereta Api

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas