Menteri PAN-RB: Masih Terdapat Banyak Lubang dalam Sistem Anti-Penyuapan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengakui masih terdapat banyak lubang dalam sistem manajemen anti
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengakui masih terdapat banyak lubang dalam sistem manajemen anti-penyuapan.
Meskipun demikian sistem anti penyuapan sudah bisa mencapai angka 96,02 persen.
Hal itu disampaikan Tjahjo dalam paparan capaian strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) 2020, secara virtual dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2021-2022, Selasa (13/4/2021).
“Sistem manajemen anti-penyuapan walaupun di sana –sini masih terdapat lubang-lubang tetapi alhamdulillah sudah bisa mencapai 96,02 perse,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Penguatan pemanfaatan basis data dalam bidang perizinan dan tata niaga sudah tinggi di Indonesia sudah cukup tinggi.
Kemudian Tjahjo mengatakan pencegahan korupsi melalui penguatan pemanfaatan basis data di bidang perizinan dan tata niaga di Indonesia sudah cukup tinggi.
Baca juga: Beginilah Cara Kerja Penyuapan Korupsi di Jepang Melibatkan Menteri
Melalui sistem ini menurut dia, sudah mencapai 93,54 persen sepanjang 2020, meskipun masih terdapat sejumlah kendala dalam implementasinya.
“Saya kira capaian sudah cukup tinggi 93, 54 persen tetapi capaian data dan pelaporan online sudah tersedia, lewat berbagai portal yang ada,” jelasnya.
Adapun kendalanya menurut politkus PDI Perjuangan ini, masih terjadi karena masih belum adanya sanksi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Kemenkumham), sehingga sejumlah korporasi tidak patuh membuat laporan.
“Adapun kendala dan tantangan salah satunya adalah tidak patuhnya korporasi melaporkan ke website yang ada. Itu adalah karena tidak ada mekanisme sanksi yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM. Itu yang menjadi pusat permasalahan,” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan pula capaian lain Stranas 2020 dalam pencegahan Korupsi yakni perizinan dan tata niaga berkaitan dengan nomor induk kependudukan dan bantuan sosial yang sudah mencapai 89,99 persen.
Kemudian yang berkaitan dengan integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis, kata mantan Menteri Dalam Negeri periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, sudah mencapai 93,23 persen.
Tjahjo juga mengapresiasi jajaran KPK yang terus melakukan tugas pencegahan masuk ke semua instansi pemerintah di daerah dan Kementerian/Lembaga.
Ia juga menjelaskan mengenai proses sistem pencegahan korupsi berkaitan dengan perizinan dan tata niaga terkait dengan database kawasan hutan sudah mencapai 91,20 persen.
“Kemudian kendala dan tantangan, selain masalah anggaran yang belum teralokasi untuk percepatan penetapan kawasan hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengalami kesulitan melakukan revisi Peraturan Menteri percepatan dan lain-lain kendala dan saya kira ini masih harus segera disinkronkan daalam Undang-Undang Cipta Kerja yang ada,” jelasnya.
Tjahjo juga menyebut berkaitan dengan perizinan dan tata niaga yang terkait dengan penghapusan surat keterangan domisili serta izin gangguan (hinder ordonantie/HO) sudah mencapai 100 persen.
“Capaian ini adalah penghapusan dari HO yang masih tersisa di 76 daerah dan telah tercapai dengan baik,” ucapnya.
Kemudian berkaitan percepatan pelaksanaan online single submission di tingkat daerah dan pusat sudah mencapai 94,4 persen.
Terakhir, kata Tjahjo, terkait implementasi kebijakan satu peta baru mencapai 68,57 persen.
Dia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dan tantangan berkaitan dengan data SKI, lampiran peta digital yang tidak terdokumentasi dengan baik.(*)