Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Habib Rizieq Tak Terima JPU Potong Pertanyaannya: Ini Menyangkut Nasib Saya!

Habib Rizieq Shihab beradu argumen dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan dirinya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Saat Habib Rizieq Tak Terima JPU Potong Pertanyaannya: Ini Menyangkut Nasib Saya!
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penjagaan ketat masih terlihat di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, saat sidang lanjutan Rizieq Shihab, Selasa (30/3/2021). Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kali ini tidak ada pendukung Rizieq Shihab yang datang untuk memberikan dukungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Diketahui, Habib Rizieq beserta 4 orang lainnya dalam perkara ini didakwa bersama-sama tetapi dalam berkas terpisah melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Penghasutan disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Berita Rekomendasi

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Update terbaru persidangan Habib Rizieq Shihab

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas