Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset Sitaan Tersangka Asabri Terhitung Belum Capai 50 Persen dari Kerugian Negara

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan jumlah aset sitaan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aset Sitaan Tersangka Asabri Terhitung Belum Capai 50 Persen dari Kerugian Negara
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memasang tanda penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan pihaknya telah menghitung perkiraan nilai aset tersangka korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang telah disita oleh penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan jumlah aset sitaan yang telah berhasil dihitung diperkirakan senilai Rp 10,5 triliun.

"Untuk sementara taksirannya masih sekitar itu (Rp 10,5 Triliun)," kata Febrie di kantornya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Kejagung Periksa 6 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Asabri

Baca juga: Kejagung Sita Mobil Mewah Lexus Milik Koruptor Asabri, Heru Hidayat

Ia menyampaikan aset yang berhasil dihitung itu termasuk ribuan hektar tanah, belasan mobil mewah, puluhan kamar apartemen, lukisan emas hingga kapal pengangkut gas alam cair yang diperkirakan terbesar di Indonesia.

Tak hanya itu, kata Febrie, aset tersebut juga termasuk tambang nikel yang disita dari para tersangka.

"Nilai itu sudah termasuk empat tambang yang disita penyidik," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, Febrie memahami nominal aset yang berhasil disita dari tersangka masih jauh untuk dapat mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.

Artinya, aset sitaan tersebut masih belum mencapai 50 persen dari kerugian yang dialami oleh negara. Febrie bilang, pihaknya masih mengejar aset tersangka lainnya untuk mengembalikan kerugian negara.

Di sisi lain, penyidik juga masih tengah terus melakukan pemberkasan para tersangka korupsi Asabri untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sedang kami percepat ya (pemberkasan)," tukas Febrie.

Berita terkait


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas