Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edhy Prabowo Arahkan Antam Novambar Urus Bank Garansi untuk Tampung Uang Suap Ekspor Benur

Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan total Rp 25,7 miliar terkait pengurusan izin budidaya dan ekspor benih bening lobster (BBL).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Edhy Prabowo Arahkan Antam Novambar Urus Bank Garansi untuk Tampung Uang Suap Ekspor Benur
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan total Rp 25,7 miliar terkait pengurusan izin budidaya dan ekspor benih bening lobster (BBL).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edhy disebut memberi arahan kepada Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar perihal Bank Garansi.

Bank Garansi ini diduga menjadi sarana pengumpulan uang suap dari para perusahaan eksportir benur.




"Atas arahan terdakwa pada tanggal 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal KKP membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020," kata jaksa KPK membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 M, Edhy Prabowo: Saya Tak Bersalah

Nota dinas tersebut adalah hasil tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di wilayah negara Republik Indonesia.

Atas nota dinas itu, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno - Hatta) Habrin Yake menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir benur sebagai dasar penerbitan Bank Garansi di Bank BNI.

Kemudian atas permintaan Staf Khusus Menteri Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, para eksportir BBL diwajibkan menyetor uang ke rekening Bank Garansi tersebut dengan nilai Rp1.000 per ekor.

BERITA TERKAIT

Harga ini sebelumnya telah ditetapkan Edhy Prabowo.

"Selanjutnya atas permintaan Andreau Misanta Pribadi [stafsus Edhy], para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening Bank Garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa," kata jaksa.

Jaksa mengatakan saat itu Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL.

Tapi para perusahaan pengekspor benur ini tetap menyetorkan uang ke Bank Garansi tersebut.

Sehingga, terkumpul uang di Bank Garansi sebesar Rp52.319.542.040 (Rp52,3 miliar). Uang tersebut saat ini sudah disita KPK dari Bank BNI 46 cabang Gambir.

Eks Menteri KP Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap RP25,7 Miliar

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan. Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.

Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.

"Terdakwa Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," sambung jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas