Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edhy Prabowo Kumpulkan Rp52 Miliar dari Setoran Para Eksportir Benur ke Bank Garansi

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima suap Rp25,7 miliar.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Edhy Prabowo Kumpulkan Rp52 Miliar dari Setoran Para Eksportir Benur ke Bank Garansi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima suap Rp25,7 miliar.

Dalam surat dakwaan jaksa, Edhy Prabowo juga disebut berhasil mengumpulkan Rp52.319.542.040 (Rp52,3 miliar) di Bank Garansi. Uang tersebut berasal dari setoran para perusahaan eksportir benur.

Pembuatan Bank Garansi ini bermula dari perintah Edhy Prabowo kepada Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar untuk membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Nota dinas ini merujuk pada tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang perizinan ekspor benih bening lobster (BBL).

"Atas arahan terdakwa pada tanggal 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal KKP membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020," kata jaksa KPK membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Sidang eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.  
Sidang eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.   (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Kemudian Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno - Hatta) Habrin Yake menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir benur sebagai dasar penerbitan Bank Garansi di Bank BNI.

Selanjutnya atas permintaan Staf Khusus Menteri Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, para eksportir benur diwajibkan menyetor uang ke rekening Bank Garansi tersebut dengan nilai Rp1.000 per ekor. Harga ini sebelumnya telah ditetapkan Edhy Prabowo.

Berita Rekomendasi

Jaksa mengatakan saat itu Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL. Tapi para perusahaan pengekspor benur tetap menyetorkan uang ke Bank Garansi tersebut.

Sehingga, terkumpul uang di Bank Garansi sebesar Rp52,3 miliar. Uang tersebut saat ini sudah disita KPK dari Bank BNI 46 cabang Gambir.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan

Eks Menteri KP Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap RP25,7 Miliar

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan. Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.

Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.

"Terdakwa Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," sambung jaksa.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas