Ini Titik Lokasi Pos Penyekatan Pelarangan Mudik Lebaran 2021 di Wilayah Polda Lampung dan Bali
Polri merilis titik lokasi penyekatan pelarangan mudik 2021 di wilayah hukum Polda Lampung dan Polda Bali.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri merilis titik lokasi penyekatan pelarangan mudik 2021 di wilayah hukum Polda Lampung dan Polda Bali.
Pos penyekatan pelarangan mudik itu beroperasi mulai 6-17 Mei 2021.
Berdasarkan data yang dirilis Polri, total ada 8 titik penyekatan pelarangan mudik di wilayah hukum Polda Lampung.
Sedangkan ada 5 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Bali.
Baca juga: Mudik Dilarang, PO Shinta Jepara Prediksi Kehilangan Pendapatan Miliaran Rupiah
"Ini peta lokasi penyekatan antar kabupaten," kata Kabag Ops Korlantas Kombes Rudi Antariksawan saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2021).
Nantinya, pemudik yang masih tetap nekat atau bandel akan diminta untuk putar balik ke titik awal keberangkatan.
Baca juga: Posko Penyekatan Larangan Mudik Paling Banyak di Polda Jawa Barat dan Jawa Tengah
Berikut 8 pos penyekatan mudik di wilayah hukum Polda Lampung:
1. Pos Seaport Perikanan Way Tuba Kabupaten Way Kanan
2. Pos Lemong Jl Lintas Barat Bandar Agung Kabupaten Lampung Barat
3. Pos Sukau Jl Lintas Sukau Kabupaten Lampung Barat
4. Pos Seaport Pematang Desa Agung Batin Kabupaten Mesuji
5. Pos Pelabuhan Panjang
6. Pos Seaport Pelabuhan Bakauheni