Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Ungkap Uang Eksportir Benur Mengalir Ke Pedangdut dan Sespri Wanita Edhy Prabowo

Pertama, pada Juli 2020 Edhy membayar sewa apartemen di bilangan Cawang, Jakarta Timur, untuk sekretaris pribadinya Anggia Tesalonika

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa KPK Ungkap Uang Eksportir Benur Mengalir Ke Pedangdut dan Sespri Wanita Edhy Prabowo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan surat dakwaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkap uang suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur mengalir ke penyanyi dangdut dan sekretaris pribadi wanitanya.

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Pertama, pada Juli 2020 Edhy membayar sewa apartemen di bilangan Cawang, Jakarta Timur, untuk sekretaris pribadinya Anggia Tesalonika Kloer sebesar Rp70 juta.

Baca juga: Di Sidang Edhy Prabowo, JPU KPK Ungkap Keuntungan Rp38 M Perusahaan Eksportir Benur

Di bulan yang sama Edhy juga membayar sewa apartemen untuk sekretarisnya yang bernama Putri Elok Sekar Sari di bilangan Cikini, Jakarta Pusat senilai Rp80 juta.

Kepada penyanyi dangdut Betty Elista, Edhy memberikan uang senilai Rp15 juta pada September hingga Oktober 2020.

Anggia Putri Tesalonika Kloer.
Anggia Putri Tesalonika Kloer. (Istimewa via Tribun Manado)

Selain kepada para wanita tersebut Edhy juga menggunakan uang hasil suap benur untuk keperluan lain.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar Soal Izin Ekspor Benur

Berita Rekomendasi

Misalnya, Juni 2020, Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin membayar Rp147 juta untuk membeli tanah di Blok Jatinegara Desa Cibodas luas 73,5 tumbak atau 1.029 m persegi.

Kemudian, pada Juli 2020 Edhy membeli tanah senilai Rp3 miliar serta membeli 17 unit sepeda road bike yang nilai totalnya Rp277 juta.

"Tanggal 18 Juli 2020, tanggal 8 Agustus 2020 dan tanggal 28 Oktober 2020, terdakwa melalui Amiril melakukan 3 kali pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp190 juta untuk pembelian tanah milik WARA di Blok Pasirwaru Desa Cibodas dengan luas 135 tumbak atau 1.892 m2," ucap jaksa.

Kemudian, Edhy juga mempergunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya yakni, Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar setinggi 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Edhy Prabowo Segera Diadili Atas Kasus Suap Izin Ekspor Benur

Selanjutnya Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patrol 572. Total pembelian sepeda Rp118,4 juta.

Betty Elista
Betty Elista (FB Betty Elista)

Sisanya, sebesar Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

Edhy juga menggunakan Rp818 juta untuk pembelian 2 unit mobil, Toyota Rush dan Toyota Fortuner.

Dia pun memberikan Rp10,3 juta kepada Rika Rovikoh.

Selanjutnya menggunakan Rp500 juta membeli tanah milik Aan Prawira di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dia juga memberikan Rp414 juta membeli mobil HRV untuk Anggia.

Edhy menggunakan Rp302,6 juta untuk membeli jam tangan merek Jacob & Co.

Dia juga menggunakan Rp750 juta membayar jasa notaris Alvin Nugraha untuk balik nama 27 bidang tanah di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atas nama Edhy Prabowo.

Selanjutnya, senilai 5.000 dolar AS atau setara Rp73,02 juta kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi atas pembayaran barang dan jasa/ transaksi komersial answer.

Kemudian, Rp740 juta untuk membeli jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold dan Rp175 juta untuk membayar pajak Bea Cukai.

Dia juga Membeli mobil satu unit mobil merk Toyota Innova Venturer Rp3,4 miliar.

Kemudian, uang senilai Rp2,5 miliar diberikan ke Staf Edhy, Qusairi Rowi.

Sisanya ditranfer ke beberapa rekening yang diberikan oleh Amiril.

Edhy juga memberikan Rp3,7 miliar ke PT Gardatama Nusantara.

Selain itu, Edhy melalui Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mentransfer kepada beberapa pihak antara lain sebagai berikut:

- Tety Yumiati sebesar Rp450 juta untuk pembayaran DP Tanah Edhy di Soreang, Kabupaten Bandung

- Ismail sebesar Rp400 juta dan Rp382,8 juta

- Firman Arip sebesar Rp210 juta.

- Alayk Mubarok sebesar Rp209 juta terkait pelunasan pinjaman uang Amiril kepada Alayk

- Azis Ewan Wijaya sebesar Rp200 juta pada untuk pinjaman uang dari Amiril

- Fachrizal Kasogi selaku suami Yoviana Nasution, Sespri Edhy, sebesar Rp200 juta untuk membeli barang-barang kebutuhan rumah tangga

- Qushairi Rawi sebesar Ro425 juta untuk bisnis durian Musang King Amiril.

- Eflin Dwi Putri Septiani sebesar Rp247.440.000,00 untuk pembayaran bisnis durian

- Rp141 juta pemberian untuk paman Amiril, Khairul Anwar

- Zulia Laraswati sebesar Rp114,1 juta untuk bisnis durian Amiril

- Michael sebesar Rp110 juta

- Mulyadi sebesar Rp100 juta

- Muhammad Siddik sebesar Rp110,6 juta

- Kebun Rato Group sebesar Rp100 juta untuk bisnis mangga alpukat Amiril

- Pihak-pihak lain dengan nilai transfer Rp100 juta

- Andreau Misanta Pribadi sebesar Rp218,4 juta

- Bahtiar Aly sebesar Rp100 juta

- Chusni Mubarok sebesar Rp80 juta

- Ken Widharyuda Rinaldo sebesar Rp81 juta untuk biaya reparasi interior dan eksterior mobil Land Crusier milik Edhy

- Ery Cahyanungrum sebesar Rp71,4 juta

- Luthfi Muhammad Sidik sebesar Rp50 juta

- Pembayaran kartu kredit Edhy sebesar Rp40,7 juta

- Ditransfer kepada pihak-pihak lain untuk kepentingan Edhy dengan total sebesar Rp1,3 miliar dan Rp429,5 juta

"Dipergunakan untuk Belanja Terdakwa dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada tanggal 17 sampai dengan 24 November 2020 sebesar Rp833.427.738," ucap jaksa.

Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas