Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Dokumen Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah di Bank Sulselbar

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Sita Dokumen Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah di Bank Sulselbar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen transaksi perbankan Bank Sulselbar, Makassar dari tersangka Nurdin Abdullah yang merupakan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan nonaktif.

Hal itu didapati usai tim penyidik memeriksa seorang pegawai bank Sulselbar bernama Mawardi.

Diduga penyitaan tersebut dilakukan karena berkaitan dengan kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Mawardi (Pegawai Bank Sulselbar Makassar) pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 M, Edhy Prabowo: Saya Tak Bersalah

Selain Mawardi, tim penyidik juga memeriksa seorang pegawai BUMN yakni Siti Abdiah Rahman.

Siti didalami pengetahuannya terkait dengan proses penarikan sejumlah uang oleh tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto (AS) yang diduga untuk diberikan kepada Nurdin melalui tersangka Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER).

BERITA TERKAIT

"Sedangkan, Sri Wulandari (swasta) dan Sari Pudjiastuti (PNS) didalami pengetahuan para saksi antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA yang merupakan pemberian dari pihak-pihak tertentu yaitu para kontraktor diantaranya dari tersangka AS," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca juga: MAKI Minta Jaksa KPK Tolak JC Penyuap Juliari Batubara

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas