Orient Riwu Kore Didiskualifikasi, KPU Segera Eksekusi Putusan MK soal PSU Pilkada Sabu Raijua
Menanggapi putusan MK ini, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengaku akan segera mengeksekusinya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly di Pilkada 2020.
MK mendiskualifikasi pasangan calon Orient - Thobieas dan memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (15/4/2021).
Menanggapi putusan MK ini, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengaku akan segera mengeksekusinya.
KPU RI kata Ilham, akam lebih dulu berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk membahas teknis pelaksanaannya.
"Kita akan laksanakan putusan MK. Kami akan segera akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTT dan KPU Sabu Raijua untuk teknis pelaksanaannya," ucap Ilham kepada Tribunnews.com, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: MK Anulir Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore, Pilkada Sabu Raijua Digelar Ulang
Ilham berharap seluruh pihak baik masyarakat maupun penyelenggara pemilu di NTT dan Kabupaten Sabu Raijua bisa berpartisipasi aktif guna menyukseskan pelaksanaan PSU Pilbup Sabu Raijua.
"Agar semua pihak di Provinsi NTT dan Kabupaten Sabu Raijua dapat menyukseskan dan berpartisipasi aktif dalam PSU ini dengan semangat kebersamaan," ucapnya.
Diketahui MK membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, Provinsi NTT. Hal ini diputuskan dalam sidang sengketa Pilkada Sabu Raijua di Gedung MK pada Kamis (15/4/2021).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," ujar Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dilihat Tribunnews.com via kanal YouTube MK.
Dengan putusan ini, Thobias Uly sebagai wakil Orient juga ikut gugur.
MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis membuat peringkat kedua langsung menang.
Namun perlu digelar pemungutan suara ulang dengan diikuti 2 paslon, yakni nomor urut 1, Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan paslon nomor urut 2, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.
Lebih lanjut MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia alias punya dwi kewarganegaraan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.