Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Revisi PP 57/2021 yang Hapus Pendidikan Pancasila
Huda juga mempertanyakan penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP) sebagai lembaga pengendali mutu Pendidikan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah segera melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir bulan Maret 2021 itu tidak memuat Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk siswa maupun mahasiswa.
“Kami meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan jika Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi,” ujar Syaiful Huda, Jum’at (16/4/2021).
Huda menjelaskan Pendidikan Pancasila merupakan salah satu pilar Pendidikan untuk membentuk karakter cinta tanah air peserta didik di tanah air.
Baca juga: Kemendikbud: Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Wajib di Jenjang Pendidikan Tinggi
Menurutnya Pancasila mengandung banyak konten penting dalam pengembangan sikap hidup, etika, dan integritas bagi peserta didik.
"Pancasila juga berperan penting untuk menginsipirasi generasi muda di tanah air jika Indonesia dibangun atas nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, musyawaraf mufakat, dan keadilan sosial. Nilai-nilai ini sangat penting terlebih dewasa ini banyak nilai-nilai yang datang dari luar yang ingin membawa Indonesia sebagai negara sekuler atau negara berbasis agama,” katanya.
Pendidikan Pancasila, kata Huda harus eksplisit disebutkan sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum Pendidikan nasional.
Menurutnya keberadaan Pendidikan Pancasila tidak bisa diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan yang tersebut wajib dalam PP 57/2021.
“Jika Pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib maka dimungkinkan muncul banyak intreprestasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan. Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkannya,” katanya.
Politikus PKB ini tidak ingin berpolemik terkait penyebab penghapusan Pendidikan Pancasila.
Apakah ada unsur kesengajaan atau murni keteledoran.
Namun yang pasti penghapusan Pendidikan Pancasila dalam kurikulum Pendidikan merupakan langkah mundur dan berbahaya.
“Kami tidak ingin menduga-duga apa penyebab Pendidikan Pancasila terhapus dalam PP 57/2021, tapi yang jelas kami sangat menyesalkan fakta ini,” katanya.
Lebih jauh Huda menilai banyak konten dari PP 57/2021 yang multitafsir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.