Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Revisi PP 57/2021 yang Hapus Pendidikan Pancasila

Huda juga mempertanyakan penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP) sebagai lembaga pengendali mutu Pendidikan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Revisi PP 57/2021 yang Hapus Pendidikan Pancasila
ist
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda 

Seperti pelajaran Bahasa sebagai pelajaran wajib.

Di sini tidak dijelaskan apakah Bahasa apa yang menjadi konten pelajaran wajib.

Apakah Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris, atau Bahasa yang lain.

“Dalam regulasi sekelas PP yang menjadi aturan pelaksanaan dari regulasi di atasnya diksinya harus to the point. Kami mendesak pelajaran Bahasa yang menjadi mata pelajaran wajib dalam PP 57/2021 adalah Bahasa Indonesia” tukasnya.

Huda juga mempertanyakan penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP) sebagai lembaga pengendali mutu Pendidikan.

Dalam PP 57/2021 Pasal 34 disebutkan jika pengembangan, pelaksanaan, pelaporan capaian standar nasional Pendidikan akan dilakukan suatu badan yang bertanggungjawab kepada Menteri tanpa disebutkan institusinya.

Sedangkan dalam PP 19/2005 disebutkan eskplisit lembaga pengendali mutu Pendidikan adalah BSNP.

Berita Rekomendasi

“Kemendikbud harus menjelaskan apakah BNSP akan dipertahankan atau akan diganti dengan entitas baru,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas