Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Daerah Diminta Tegas Menegakkan Aturan Terkait Larangan Mudik Lebaran

Wiku meminta kepala daerah menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Daerah Diminta Tegas Menegakkan Aturan Terkait Larangan Mudik Lebaran
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MOTOR NASUK FLYOVER - Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di flyover Pesing, Jakarta Barat, yang terlarang dilewati kendaraan roda dua, padahal itu sangat berbahaya, Selasa (13/4/2021). Untuk menciptakan kondisi keamaman, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Polda Metro Jaya, menggelar Operasi Keselamatan Jaya, sebagai pendahuluan dilakulannya Operasi Ketupat jelang mudik lebaran. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.

Kebijakan ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.

"Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja," kata Wiku dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat presiden, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Cek Jalur Selatan, Kakorlantas: Petugas Siaga 24 Jam, Pastikan Pemudik Tak Lolos Penyekatan

Baca juga: Polisi Izinkan Mudik Sebelum 6 Mei, Komisi III DPR: Cukup Bijak Tapi Tetap Awasi Penerapan Prokes

Wiku meminta kepala daerah menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.

Dimana sebelum tanggal 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," tegas Wiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas