Pemerintah Daerah Diminta Tegas Menegakkan Aturan Terkait Larangan Mudik Lebaran
Wiku meminta kepala daerah menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
![Pemerintah Daerah Diminta Tegas Menegakkan Aturan Terkait Larangan Mudik Lebaran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sepeda-motor-nekat-lintasi-flyover-pesing_20210413_185150.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.
Kebijakan ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.
"Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja," kata Wiku dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat presiden, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Cek Jalur Selatan, Kakorlantas: Petugas Siaga 24 Jam, Pastikan Pemudik Tak Lolos Penyekatan
Baca juga: Polisi Izinkan Mudik Sebelum 6 Mei, Komisi III DPR: Cukup Bijak Tapi Tetap Awasi Penerapan Prokes
Wiku meminta kepala daerah menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
Dimana sebelum tanggal 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021.
Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.
"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," tegas Wiku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.