Tak Tertutup Kemungkinan KPK Jerat Korporasi di Kasus Edhy Prabowo
Diketahui, dalam surat dakwaan Edhy Prabowo, disebutkan bahwa PT ACK mendapat keuntungan hingga Rp38 miliar dari izin ekspor BBL.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Diketahui, PT ACK, disebut jaksa bekerjasama dengann PT Peristhable Logistic Indonesia terkait ekspor benih lobster.
PT PLI yang mengurus seluruh kegiatan ekspor benur, sedangkan PT ACK hanya sebagai perusahaan yang melakukan koordinasi dengan perusahaan eksportir dan menerima keuntungan.
Dalam kerja sama itu, ditetapkan bahwa biaya ekspor benur yakni sebesar Rp1.800 per ekor dengan pembagian PT PLI mendapatkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 per ekor, sementara PT ACK mendapatkan sebesar Rp1.450 per ekor
Kemudian, jaksa melanjutkan, setiap satu bulan sekali hingga 12 November 2020, para pemegang saham PT ACK dibagikan keuntungan tersebut, seolah -olah sebagai deviden.
Para pemilik saham itu adalah Amri yang merupakan teman dekat Edhy Prabowo, kemudian Yudi Surya Atmaja, dan Achmad Bachtiar.
Amri mendapat total Rp12.312.793.625 yang ditransfer ke Bank BNI.
Achmad Bachtiar mendapat Rp12.312.793.625, yang juga ditransfer ke rekening Bank BNI.
Terakhir Yudi mendapat Rp5.047.074.000 yang ditransfer melalui rekening BCA.
Amri dan Achmad Bachtiar adalah nominee atau representasi dari Edhy Prabowo di PT ACK.
Total uang deviden keduanya yang senilai Rp24.625.587.250 itu dikelola oleh staf Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin.
"Dikelola oleh Amiril Mukminin yang memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar Dan Amri atas sepengetahuan Terdakwa (Edhy Prabowo)," kata jaksa.
Adapun, Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster.
Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.