Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Tertutup Kemungkinan KPK Jerat Korporasi di Kasus Edhy Prabowo

Diketahui, dalam surat dakwaan Edhy Prabowo, disebutkan bahwa PT ACK mendapat keuntungan hingga Rp38 miliar dari izin ekspor BBL.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tak Tertutup Kemungkinan KPK Jerat Korporasi di Kasus Edhy Prabowo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk menjerat korporasi dalam kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) alias benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hal ini termasuk PT Aero Citra Kargo (ACK) dan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI).

Diketahui, dalam surat dakwaan Edhy Prabowo, disebutkan bahwa PT ACK mendapat keuntungan hingga Rp38 miliar dari izin ekspor BBL.

Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru: Nurhadi Diduga Disuap Eks Petinggi Lippo Group

Kedua perusahaan tersebut juga bekerjasama terait pengiriman BBL dari para eksportir.

Tarif ekspor BBL per ekornya dipatok Rp1.800.

Dari kerja sama tersebut PT ACK mendapat jatah Rp1.350 per ekor dan PT PLI mendapat Rp350 per ekor.

Berita Rekomendasi

"Jika berdasarkan persidangan terungkap fakta hukum yang didukung dengan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup ada dugaan keterlibatan pihak lain baik itu orang maupun korporasi tentu akan KPK tindaklanjuti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

Kendati demikian, Ali mengatakan saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) akan terlebih dulu fokus dalam pembuktian unsur pasal suap sebagaimana uraian surat dakwaan para terdakwa.

"Untuk membuktikan dakwaan, tim JPU tentu akan menghadirkan saksi-saksi yang memiliki relevansi dan memaparkan alat bukti lainnya," sebut Ali.

Sebelumnya, jaksa KPK mengungkapkan keuntungan PT Aero Citra Kargo sebagai satu-satunya perusahaan forwarder benih bening lobster mencapai Rp38 miliar.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Bupati Wenny Bukamo Segera Diadili

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Bahwa sejak PT ACK beroperasi pada bulan Juni 2020 sampai dengan bulan November 2020, PT ACK mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp38.518.300.187," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).

Keuntungan Rp38 miliar itu diterima dari pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dan perusahaan-perusahaan eksportir benih bening lobster lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas