Alasan Larang Mudik Lebaran, Jokowi Tak Mau Kasus Covid-19 Kembali Melonjak
Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran Idul Fitri 6-17 Mei 2021.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran Idul Fitri 6-17 Mei 2021.
Selama masa larangan itu sejumlah moda transportasi diminta tak beroperasi.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, larangan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H itu dibuat guna mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
Jokowi mengatakan, pemerintah berkaca pada lonjakan kasus positif Covid-19 pada tahun lalu.
Menurutnya Indonesia selalu mengalami lonjakan kasus usai libur panjang. Bahkan, lonjakan kasus positif Covid-19 harian pernah menyentuh angka lebih dari 100 persen.
Jokowi tak ingin hal itu terulang pada musim libur Idul Fitri kali ini.
”Keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan karena pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang,” kata Jokowi disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4).
Mantan Wali Kota Solo itu kemudian membeberkan data lonjakan kasus Covid-19 selepas libur panjang pada tahun lalu. Seperti pada libur lebaran 2020, libur panjang pada Agustus, Oktober, hingga tahun baru kemarin.
Jokowi menyampaikan kasus Covid-19 meningkat 93 persen usai lebaran Idul Fitri tahun lalu. Di saat yang sama, tingkat kematian mingguan meningkat hingga 66 persen.
Kejadian serupa berulang pada libur panjang 20-23 Agustus 2020. Saat itu, jumlah kasus bertambah 119 persen, sedangkan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.
Kemudian pada liburan 28 Oktober hingga 1 November 2020, kenaikan kasus Covid-19 mencapai 95 persen. Tingkat kematian mingguan bertambah hingga 75 persen.
Baca juga: Curi Start Mudik Bakal Dikarantina 5 Hari, Lokasinya Ditentukan Pemerintah
"Keempat, terjadi kenaikan saat libur di akhir tahun 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46 persen," ujarnya.
Selain menjaga penyebaran Covid-19 agar tidak meluas seperti yang terjadi pada 4 kali libur panjang tahun lalu, larangan mudik tahun ini juga dilakukan untuk menjaga tren penurunan kasus aktif selama 2 bulan terakhir.