Pancasila Tak Jadi Mata Kuliah Wajib, HNW Minta Presiden Segera Cabut PP No. 57 Tahun 2021
HNW mengusulkan agar Pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyayangkan terulangnya kecerobohan dalam pembuatan peraturan.
Dimana sebelumnya ada hilangnya 'frasa Agama' dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, dan sekarang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai Mata Kuliah Wajib untuk Perguruan Tinggi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.
HNW, sapaan akrabnya, mengusulkan agar Pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham untuk mengakhiri polemik dan kegaduhan.
Apalagi menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
HNW mengatakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan merevisi PP No.57/2021 itu tidaklah memadai.
Sebab sebelumnya Kemendikbud juga melakukan kesalahan fatal dengan menghilangkan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional.
Baca juga: Bakal Ajukan Revisi PP Nomor 57/2021, Nadiem: Pancasila dan Bahasa Indonesia Wajib di Kurikulum
Perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh, karena setelah hilangnya frasa Agama, dan sekarang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, di tengah gencarnya Pemerintah memerintahkan Rakyat untuk melaksanakan Pancasila, memerangi terorisme dan radikalisme.
"Peristiwa bermasalah itu tentu bukan hal yang biasa saja dan bisa menjadi sangat serius," ujar HNW, dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021).
Politikus PKS ini menuturkan bahwa evaluasi menyeluruh dan pencabutan terhadap PP tersebut perlu dilakukan agar kebijakan atau proses legislasi yang dilakukan oleh Pemerintah tidak lagi dilakukan secara grusa grusu dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.
"Ini sudah kesekian kali terjadi. Sebelumnya, hilangnya frasa agama dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035, atau Perpres yang membolehkan investasi miras, yang akhirnya dicabut oleh Presiden. Dan sekarang hilangnya kewajiban Mata Kuliah Pancasila,” ujarnya.
"Ini untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak lagi terjadi. Dan siapapun yang bertanggung jawab atas kesalahan ini agar diberi sanksi. Karena masalah itu tidak hanya mispersepsi seperti disampaikan oleh Mendikbud, tetapi adanya proses penyiapan suatu PP yang isinya tidak sesuai dengan Undang-Undang dibiarkan sampai ke meja Presiden bahkan sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan olh Menkumham."
Baca juga: Bamsoet: Pendidikan Pancasila Harus Menjadi Mata Pelajaran Wajib dari Tingkat SD, Menengah Hingga PT
"Kalau kesalahan fatal soal aturan resmi terkait Pendidikan ini tidak dikoreksi dengan serius, maka ini akan menjadi teladan buruk dan pembelajaran negatif bagi Mahasiswa, dunia Pendidikan dan bahkan masyarakat pada umumnya," imbuhnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu juga menyayangkan sikap Mendikbud dan Presiden Jokowi yang tidak teliti sebelum memproses Rancangan PP itu dan menandatanganinya.