Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pancasila Tak Jadi Mata Kuliah Wajib, HNW Minta Presiden Segera Cabut PP No. 57 Tahun 2021

HNW mengusulkan agar Pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pancasila Tak Jadi Mata Kuliah Wajib, HNW Minta Presiden Segera Cabut PP No. 57 Tahun 2021
MPR RI
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menerima aspirasi dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat. Aspirasi itu, disampaikan pada pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar, kerjasama MPR dengan Jaringan Komunikasi Masjid dan Musholla (JARKOMM) Pejaten Timur di Jakarta, Selasa (16/3/2021). 

"Kok bisa PP yang tak sesuai dengan UU tersebut bisa sampai ke Presiden dan akhirnya ditandatangani oleh Presiden. Seharusnya hal ini tidak akan terjadi apabila seluruh proses berjalan dengan prinsip amanah/profesional, teliti dan hati-hati," tambahnya lagi.

HNW menilai upaya untuk mengkoreksi PP bermasalah ini tidak bisa hanya sekadar menggunakan siaran pers sebagaimana sudah dilakukan Kemendikbud, tetapi mestinya melalui pencabutan resmi untuk merevisi PP tersebut oleh Presiden.

Dia khawatir bila itu tidak dilakukan, maka PP ini akan bernasib sama seperti Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membolehkan investasi miras, yang secara lisan Presiden menyatakan mencabut, tetapi tidak dilanjutkan dengan proses koreksi legislasi.

"Sampai sekarang revisi atau pencabutan resmi terhadap Perpres tersebut belum ada. Jadi, lampiran Perpres tersebut hanya dicabut berdasarkan pidato Presiden Jokowi. Jadi bagaimana status hukum pencabutan tersebut juga dampak-dampak turunannya? Ini jelas tidak sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang semestinya berlaku di negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945," jelasnya.

Lebih lanjut, HNW berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pemerintah dan segera mengkoreksi dengan cara yang legal.

"Sebaiknya PP itu secara resmi segera dicabut oleh Presiden yg telah menandatanganinya, dan dilakukan evaluasi secara menyuruh. Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, Presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya, sebagaimana diatur dalam UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas dan juga UUDNRI 1945," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas