Sekjen PBNU : Pernyataan Jozeph Paul Zhang Masuk dalam Penghinaan Keyakinan Umat Islam
Kepada seluruh umat Islam, Helmy juga mengimbau agar tidak terprovokasi atas perbuatan Jozeph Paul Zhang
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini angkat bicata terkait video viral dengan konten menghina keyakinan dan ajaran umat Islam oleh Jozeph Paul Zhang.
Dalam video itu, yang bersangkutan mengaku sebagai nabi ke-26 sekaligus menghina Nabi Muhammad SAW.
Helmy pun menilai apa yang dilakukan Jozeph Paul Zhang termasuk penghinaan terhadap keyakinan umat Islam.
"Kami mengecam keras pernyataan yang menciderai kayakinan dan ajaran umat Islam. Pernyataan yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang masuk ke dalam penghinaan terhadap keyakinan umat Islam," ujar Helmy, kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Dia juga meminta agar aparat keamanan --dalam hal ini Polri-- untuk segera melakukan langkah kongkret.
Baca juga: Temui Rais Aam PBNU, Sekjen Gerindra Bicara Toleransi Hingga Vaksinasi Calon Jemaah Haji
Yakni dengan mengusut dan menangkap Jozeph Paul Zhang atas perbuatannya tersebut.
Kepada seluruh umat Islam, Helmy juga mengimbau agar tidak terprovokasi atas perbuatan Jozeph Paul Zhang.
"Meminta kepada umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprokasi melalukan hal-hal yang di luar koridor hukum yang berlaku," kata Helmy.
"Mari kita senantisa menjaga bulan suci Ramdan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati keyakinan umat beragama," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal adanya video Youtuber bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menghina Nabi Muhammad.
Video tersebut viral dan banyak yang mengecam dan menyebut bahwa itu bentuk penistaan agama terhadap agama Islam.
Baca juga: Pria 23 Tahun Lakukan Penistaan Agama di Facebook, Gara-gara Sakit Hati Cintanya Ditolak
"Sudah dilidik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/4/2021).
Atas perbuatannya, Joseph pun diduga melanggar Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.