Survei Terbaru: Kurang Pengawasan Dinilai Sebagai Penyebab Utama PNS Gampang Terima Uang Atau Hadiah
Kemudian yang ketiga, kata dia, adalah persoalan politik yakni ada campur tangan politik dari yang lebih berkuasa 34,8%.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei yang secara umum menyatakan mayoritas responden Pegawai Negeri Sipil (PNS) menilai kurangnya pengawasan sebagai penyebab PNS mudah menerima uang atau hadiah di luar ketentuan.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengatakan survei tersebut menunjukkan hampir 50% (49,0%) PNS mengatakan kurangnya pengawasanlah yang menjadi faktor utama penyebab PNS mau atau mudah menerima uang di luar ketentuan.
Pertanyaan survei yang diajukan adalah "Seberapa besar hal-hal berikut ini dalam mempengaruhi PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan dari suatu pihak (pebisnis, masyarakat umum, sesama PNS?) Apakah sangat besar, cukup besar, cukup kecil, atau sangat kecil?"
Baca juga: Pantun KPK di Twitter Jadi Sorotan Warganet Hingga Singgung Soal Harun Masiku, Ini Respons Ali Fikri
Hal itu disampaikannya dalam Rilis Temuan Survei bertajuk Urgensi Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS yang digelar secara virtual pada Minggu (18/4/2021).
"Hampir 50% (49,0%) PNS mengatakan bahwa kurangnya pengawasan itu yang mempengaruhi yang menjadi faktor utama yang mengakibatkan PNS mau atau mudah menerima uang," kata Djayadi.
Selanjutnya, kata dia, diikuti dengan kedekatan PNS dengan pihak yang memberi uang yakni (37,1%).
Baca juga: KPK: Suap Masih menjadi Modus Pelaku Usaha
"Mungkin ini juga terkait dengan kroniisme misalnya, atah nepotisme," kata Djayadi.
Kemudian yang ketiga, kata dia, adalah persoalan politik yakni ada campur tangan politik dari yang lebih berkuasa 34,8%.
"Baru setelah itu faktor yang terkait dengan pribadi PNS, gaji yang rendah (26,2%), kemudian yang sifatnya budaya atau yang tidak struktural (24,4%), kemudian mendapat uang tambahan (24,2%)," kata dia
Beberapa hal lain, kata dia, masih terkait dengan sistem misalnya tidak adanya ketentuan yang jelas yang mengatur penerimaan uang atau hadiah oleh PNS (23,2%).
Baca juga: Berkas Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Bupati Wenny Bukamo Segera Diadili
Selain itu, kata dia, survei tersebut juga menanyakan seberapa sering PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan resmi.
Pertanyaan surveinya adalah "Menurut Ibu atau Bapak, seberapa sering PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan resmi dari suatu pihak (pebisnis, masyarakat umum, sesama PNS?"
Jawaban responden tersebut kemudian dibandingkan dengan survei LSI terhadap pelaku usaha untuk melihat kaitannya.